Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Begini Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith

Penangguhan penahanan ditolak penyidik Polda Jabar, begini reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Begini Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya bereaksi soal penolakan penangguhan penahanan yang ditetapkan penyidik Polda Jabar.

INILAHKORAN, Bandung- Tim kuasa hukum Bahar bin Smith akhirnya bereaksi usai penangguhan penahanan ditolak penyidik Polda Jabar.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi InilahKoran, Senin 25 Januari 2022 mengaku tak masalah dengan penolakan penangguhan penahanan itu.

"Nggak ada masalah buat kita, Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak," katanya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Leles Kabupaten Garut, 31 Rumah Rusak Berat

Ichwan mengatakan, pihak keluarga Bahar sudah mengetahui informasi terkait dengan penolakan penangguhan dari Polda Jabar.

Namun meski begitu, pihak keluarga belum mendapatkan informasi langsung dari kepolisian.

"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," kata dia.

Baca Juga: Sering Mengeluh karena Kecewa? Ustadz Hanan Attaki: Kenikmatan Dunia itu Sedikit tapi Dibagi-bagi

Sebelumnya, Polda Jawa Barat tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap habib Bahar bin Smith. Tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung itu kini masih ditahan.

"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin 24 Januari 2022.

Ibrahim menjelaskan pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar hadir untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.

Baca Juga: Menyentuh! Begini Isi Pesan Perpisahan Greysia Polii untuk Chafidz Yusuf

"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran