Pencuri Motor Ini DIberikan Restoratif Justice Dihadapan Kajagung
pelaku pencurian sepeda bermotor Agus Mustopa diberikan restoratif justice oleh Jaksa Agung Burhanudin melakui Kejaksaan Negeri Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pelaku pencuri motor, Agus Mustopa (28) bebas, setelah ia mendapat penghentian tuntutan melalui restoratif justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Restoratif justice itu dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022.
"Kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca Juga: Ini Kenikmatan Menjadi Pemuda Hijrah, Ustadz Handy Bonny: Golongan Mudah Masuk Surga
Senada dengan Kajagung, Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui restoratif justice untuk pelaku oencuri motor tersebut.
"Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan walaupun kita bisa. Tapi itulah restoratif justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," kata Fadil.
Agus diketahui merupakan pelaku pencurian motor, yang dilakukan di di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (21/10/2021). Agus nekat mencuri sepeda motor milik majikannya.
Kendaraan itu dibawa Agus untuk di jual ke daerah Bekasi. Setelah kembali dari Bekasi, Agus kemudian diamankan oleh anggota Polsek Cipatat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usainya, Jaksa Agung juga meminta Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, untuk memperhatikan kondisi kesehatan Agus. Dimana Agus, menderita sakit TBC akut.
"Tolong bilang ke Hengky (Bupati Bandung Barat), berobatkan warganya ini. Tolong bilang ke Hengky, tolong obati lah ini sudah sakit. Pak Kajati tolong," ucap Burhanuddin. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


