Sebelum Divonis, Herry Wirawan Bakal Bacakan Duplik Atas Replik Tuntutan Hukuman Mati JPU
Terdakwa pencabulan Herry Wirawan akan membacakan duplik sebelum hakim membacakan putusan atas tuntutan hukuman mati terhadapnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung –Herry Wirawan kembali akan disidang. Dalam sidang kali ini dia akan membacakan duplik atas jawaban dari tuntutan JPU terhadap pembelaannya.
Herry Wirawan merupakan terdakwa pencabulan belasan santriwati yang dituntut hukuman mati dan kebiri oleh JPU Kejati Jabar.
"Besok agendannya Duplik," kata KasiPenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, Emil, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 2 Februari 2022.
Baca Juga: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban
Setelahnya itu, sidang dengan terdakwa Herry Wirawan akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan terhadap hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
"Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya.
Dalam sidang sebelumnya Herry Wirawan dituntut JPU Kejati Jabar yang dipimpin Kajati Asep N Mulyana hukuman mati dan kebiri.
Baca Juga: Terungkap, Selain Pencabulan, Guru Pesantren Hery Wirawan Juga Diduga Terlibat Dua Kasus Ini
Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemerokosaan atau pencabulan terhadap para santriwatinya yang masih berada di bawah umur.
Selain dicabuli, fakta di persidangan menyebutkan jika santriwati yang tinggal di Madani Boarding School Cibiru Bandung yayasan milik Herry Wirawan, para santriwati juga ada yang sudah melahirkan dan tengah hamil. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


