Ini Bocoran Jawaban Herry Wirawan Terhadap Jaksa Yang Keukeuh Menuntutnya Hukuman Mati

Herry Wirawan dan kuasa hukumnya akan memberikan tanggapan atas jawaban jaksa yang keukeuh menuntut hukuman mati terhadapnya.

Ini Bocoran Jawaban Herry Wirawan Terhadap Jaksa Yang Keukeuh Menuntutnya Hukuman Mati
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri.

INILAHKORAN, Bandung – Herry Wirawan terdakwa pencabulan belasan santriwati di Kota Bandung bakal membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU. Lalu apa isi dupliknya, ini dia bocorannya?

Herry Wirawan sendiri dituntut JPU Kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimanan dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Kajati Asep N Mulyana.

"Kalau intinya mah, kita tidak bisa, karena sidang tertutup. Yang pasti,isinya duplik itu, kita tetap pada mempertahankan pembelaan kita," kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Sebelum Divonis, Herry Wirawan Bakal Bacakan Duplik Atas Replik Tuntutan Hukuman Mati JPU

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Ira Mambo meminta agar majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya kepada Herry Wirawan.

"Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan," ungkapnya seusai membacakan pleidoi beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kajati Jabar Asep N. Mulyana dalam repliknya atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa menyebutkan meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Baca Juga: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya/

Dalam repliknya pun, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban. Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.

Sidang lanjutan Herry Wirawan pun akan digelar Kamis 3 Februari dengan agenda duplik atau jawaban terdakwa dan kuasa hukumnya atas replik jaksa terhadap pembelaan terdakwa terkait tuntutan hukuman mati.

Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan JPU Keukeuh Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

"Besok agendannya Duplik," kata KasiPenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan. Waktunya akan ditentukan majelis nanti di persidangan.  (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran