Diwarnai Adu Mulut, Dishub Kota Bandung Tertibkan Belasan Kendaraan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berhasil menjaring sebanyak 11 kendaraan bermotor saat melakukan razia penertiban parkir liar

Diwarnai Adu Mulut, Dishub Kota Bandung Tertibkan Belasan Kendaraan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berhasil menjaring sebanyak 11 kendaraan bermotor saat melakukan razia penertiban parkir liar
 
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berhasil menjaring sebanyak 11 kendaraan bermotor saat melakukan razia penertiban parkir liar beberapa ruas jalan Kota Bandung. 
 
Kepala Bidang PDKT Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, razia penertiban parkir dilaksanakan di Jalan Cicendo, Wastukencana, Purnawarman dan di sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin. 
 
Hasilnya, satu kendaraan roda empat berwarna putih yang kedapatan parkir liar di Jalan Cicendo, diderek dan dibawa ke tempat penyimpanan Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwi panjang. 
 
 
"Kolaborasi dengan TNI polri dalam rangka penertiban parkir parkir liar dan kita ada penderekan satu kendaraan sesuai Perda No 3 tahun 2020 bahwa penegakkan daerah salah satunya penderekan," kata Asep Kuswara, Senin Februari 2022.
 
Dikemukakan Asep Kuswara, sedikitnya ada enam unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan di sepanjang Jalan Purnawarman (BEC). Bahkan, saat dilakukan penertiban sempat terjadi adu mulut. 
 
"Roda dua kami angkut, ada sekitar enam kendaraan yang kami angkut barusan di Jalan Purnawarman," ucapnya. 
 
 
Selain kendaraan yang diangkut, ada 10 kendaraan yang dicabut pentil akibat parkir liar. Menurut dia, hal ini dilakukan akibat lokasi pelanggaran tidak memungkinkan untuk dilakukan penderekkan. 
 
"Derek ini salah satu fungsinya untuk melancarkan arus lalu lintas. Yang menghalangi arus lalu lintas walaupun tidak ada rambu larangan parkir, tapi menghalangi arus lalu lintas perlu ditertibkan," ujar dia. 
 
Adapun retribusi denda saat akan dilakukan pengambilan oleh pemilik, ditambahkannya akan dikenakan biaya Rp245.000 untuk roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp525.000. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : inilahkoran