Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cihawuk Aep Saepulloh Segera Disidangkan
Mantan Kades Cihawuk Kabupaten Bandung Aep Saepulloh minggu depan bakal jalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dana desa
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kades Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Aep Saepulloh minggu depan bakal jalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Berkas perkara dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Aep Saepulloh mantan Kades Cihawuk, Kabupaten Bandung sudah diterima Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 9 Februari 2022.
Bahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa mantan Kades Cihawuk Kabupaten Bandung, Aep Saepulloh sudah diregister dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Baca Juga: Mantan Kades Cihawuk Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata Pejabat Pemkab Bandung
Dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, berkas Aep Saepulloh dilimpahkan oleh JPU Kejari Bale Bandung Sima Simson, Rabu 9 Februari 2022.
”Iya berkasnya sudah diterima dan diregister. Tingga menunggu penujukan majelis dan paniteranya,” kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah, Kamis 10 Februari 2022.
Yuniar menjelaskna, jika perangkat persidangan sudah ada tinggal menentukan jadwal persidangannya. Kemungkinan jika sesuai SOP, sidang perdana akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Digiring ke Sel Tahanan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Berteriak Lantang, Ini Katanya....
Seperti diketahui, Aep Saepulloh mantan Kades Cihawuk Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung diciduk Polisi karena diduga melakukan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dalam rentang waktu 2016-2018. Karena perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.
Petualangan Aep Saepulloh yang menjadi buron dan melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan sekitar satu tahun lama berkahir di balik jeruji besi tanahan Mapolresta Bandung di Soreang. As diduga melakukan pidana korupsi dalam berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan.
"Ini adalah akumulasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh As dalam selama 2016-2018 saat yang bersangkutan menjabat Kades. Laporan dari Inspektorat Kabupaten Bandung, anggaran desa itu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Setahun Buron ke Palembang, Mantan Kades Cihawuk Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Dikatakan Kusworo, dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung. As diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, memanipulasi laporan pertanggungjawaban serta tidak membayarkan pajak. Karena perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.
"Sampai sejauh ini baru As yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami juga masih melakukan penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujarnya. (*)
Editor : inilahkoran


