Digiring ke Sel Tahanan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Berteriak Lantang, Ini Katanya....

Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, AS, jadi tersangka kasus korupsi dana desa. Dia pun bereaksi.

Digiring ke Sel Tahanan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Berteriak Lantang, Ini Katanya....
Mantan Kepala Desa Cihawuk, AS, saat digiring ke sel tahanan Mapolres Bandung. Dia membantah melakukan korupsi dana desa.

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, AS, jadi tersangka kasus korupsi dana desa. Dia pun bereaksi.

ASmembantah telah melakukan korupsi selama kepempinannya. Kepala Desa Cihawuk itu berkilah telah melaksanakan kewajibannya membangun berbagai infrastruktur di desanya.

“Saya laksanakan kebijakan yang beresiko. Karena untuk kepentingan rakyat itu dilaksanakan tidak dikorupsi,” kata AS, mantan Kepala Desa Cihawuk itu saat digiring ke sel tahanan Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 17 Januari 2022.

Kata AS, hasil pembangunan yang dilaksanakannya itu ada bukti fisiknya serta telah mendapatkan persetujuan Badan Permuswaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Setahun Buron ke Palembang, Mantan Kades Cihawuk Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Tidaklah, itu mah urusan hukum. Yang penting saya sudah melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. Melaksanakan fisik (pembangunan fisik) dan sebagainya serta diketahui oleh masyarakat,” kata AS dengan suara lantang.

Diberitakan sebelumnya, AS, seorang mantan kepala desa (Kades) Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung diciduk polisi karena diduga melakukan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dalam rentang waktu 2016-2018. Karena perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. 

Petualangan AS yang menjadi buron dan melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan sekitar satu tahun lama berakhir di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Bandung di Soreang. AS diduga melakukan pidana korupsi dalam berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan. 

Baca Juga: Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Cihawuk

“Ini adalah akumulasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh AS dalam selama 2016-2018 saat yang bersangkutan menjabat Kades. Laporan dari Inspektorat Kabupaten Bandung, anggaran desa itu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang.

Dikatakan Kusworo, dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung. As diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, memanipulasi laporan pertanggungjawaban serta tidak membayarkan pajak. Karena perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran