Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Cihawuk
Mantan Kepala Desa Cihawuk, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa. Bagaimana kronologis pengungkapannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kepala Desa Cihawuk, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa. Bagaimana kronologis pengungkapannya?
Terungkapnya perbuatan AS ini, sebut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, berawal dari laporan Inspektorat Kabupaten Bandung.
“Laporan dari Inspektorat Kabupaten Bandung, anggaran desa itu digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 17 Januari 2022.
Dikatakan Kusworo, dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung, AS diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, memanipulasi laporan pertanggungjawaban serta tidak membayarkan pajak.
Baca Juga: Setahun Buron ke Palembang, Mantan Kades Cihawuk Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Atas perbuatannya itu berdampak pada kerugian keuangan negara. Negara, sebut Kusworo, mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
“Sampai sejauh ini baru AS yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami juga masih melakukan penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Karena perbuatannya itu, lanjut Kusworo, AS dinilai melanggar Undang-undang No 31 tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Kuwu Kejuden Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Korupsi Dana Desa, Begini Kronologisnya
“Saya juga mengimbau kepada para kades lainnya, agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa,” katanya.
Dia meminta para kepala desa untuk melakukan kegiatan sebaik mungkin dan transparan kepada masyarakat.
“Selain itu, harus lebih banyak bersyukur dengan apa yang dimiliki saat ini, karena tidak semua orang dapat menduduki jabatan itu,” katanya.
Baca Juga: Hakim Vonis Dua Koruptor Dana Desa Galegale 2,5 Tahun Penjara
AS disebut-sebut menilap penggunaan dana desa (DD) dalam rentang waktu 2016-2018.
Petualangan AS yang menjadi buron dan melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, sekitar satu tahun lama berkahir di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Bandung di Soreang. (rd dani r nugraha)
Editor : inilahkoran


