Mantan Kades Cihawuk Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata Pejabat Pemkab Bandung
Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Cihawuk, AS, menyita perhatian pejabat Kabupaten Bandung. Apa kata mereka?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Cihawuk, AS, menyita perhatian pejabat Kabupaten Bandung. Apa kata mereka?
Salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan. Dia mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa mantan Kepala Desa Cihawuk yang melakukan korupsi dan merugikan negara.
Tata Irawan berharap pada kepala desa bisa benar-benar kooperatif ketika ada kejanggalan saat hasil pembangunannya dari dana desa ada yang mengkritisi.
“Kades jangan alergi dikritik warga. Kooperatif saja dan laksanakan tranparansi anggaran untuk setiap pembangunan. Masyarakat harus tahu apa yang menjadi haknya dalam pembangunan. Dengan begitu kepercayaan warga akan terjaga,” katanya.
Baca Juga: Digiring ke Sel Tahanan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Berteriak Lantang, Ini Katanya....
AS, setelah setahun kabur ke Palembang, akhirnya dicokok polisi. Bekas orang nomor satu di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung itu, diduga terlibat korupsi. AS disebut-sebut menilap penggunaan dana desa (DD) dalam rentang waktu 2016-2018.
Akibat perbuatan AS, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Angka tersebut cukup besar untuk Desa Cihawuk.
Petualangan AS yang menjadi buron dan melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, sekitar satu tahun lama berkahir di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Bandung di Soreang.
Baca Juga: Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Cihawuk
AS diduga melakukan pidana korupsi dalam berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan.
“Ini adalah akumulasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh AS dalam selama 2016-2018 saat yang bersangkutan menjabat kepala desa,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 17 Januari 2022.
Karena perbuatannya itu, lanjut Kusworo, AS diduga melanggar Undang-undang No 31 tahun 2001. Ancaman hukuman terhadapnya maksimal seumur hidup.
“Saya mengimbau kepada para kades lainnya, agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa,” katanya.
Baca Juga: Kuwu Kejuden Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Korupsi Dana Desa, Begini Kronologisnya
Dia meminta para kepala desa untuk melakukan kegiatan sebaik mungkin dan transparan kepada masyarakat.
“Selain itu, harus lebih banyak bersyukur dengan apa yang dimiliki saat ini, karena tidak semua orang dapat menduduki jabatan itu,” katanya. (rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


