INILAHKORAN, Ngamprah - Ancaman virus COVID-19 varian baru Omicron kembali membuat panik masyarakat. Padahal, belum lama status PPKM di Indonesia mengalami penurunan kasus.
Bahkan, belum lama ini pemerintah pusat kembali menaikkan status kasus COVID-19 menjadi PPKM Level 3.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Sunarko telah memberikan sejumlah arahan dalam rapat evaluasi kasus COVID-19 bersama Forkopimda.
Ia menilai, adanya penyebaran COVID-19 ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengajak masyarakat dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan.
"Bisa dikatakan Omicron ini merupakan penyakit kerumunan, jika ada kerumunan maka akan ada pula penyebaran covid varian Omicron," katanya.
Perlu diketahui, jelas dia, bahwa kegiatan PPKM Level 3 ini memperbolehkan hanya 25 persen dari total kapasitas Pengunjung ditiap objek wisata.
"Kita harus tegas terhadap kegiatan pembatasan ini," ucapnya.
Ia menegaskan, kegiatan pembatasan masyarakat harus di segerakan dan tidak lupa juga beriringan dengan kegiatan vaksinasi harus menjadi prioritas.
"Kami siap membantu Pemda, TNI, dan Polri jika diperlukan bagi masyarakat melanggar sanksi PPKM Level 3 ini," ujarnya.*** (agus satia negara).