Duh Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar Jadi Terdakwa Korupsi Tim Pemandu Haji Daerah
Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar jadi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jabar. kegiatan tim TPHD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar jadi terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jabar. kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD).
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, ia tidak mengetahui pasti duduk perkara yang menjerat Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar.
Namun yang ia ketahui, Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar diduga korupsi Bansos Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD).
Baca Juga: Ini Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha, dan Karyawan di PPU yang Diperiksa KPK dalam Kasus AGM Hari Ini
"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (10/2/2022).
Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," katanya.
Pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Daddy disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Baca Juga: Viral Guru Bakar Sepatu Murid yang Tak Sesuai Aturan, Tuai Pro Kontra di Kalangan Netizen
Di laman tersebut, tidak dijelaskan apa kasus yang menyandung Dady. Di laman itu, Dady didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : inilahkoran


