Terhitung Sabtu Besok, Tiga Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup Pukul Enam Sore Hingga Dua Belas Malam

Pemkot Bandung kembali memberlakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penutupan jalan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19

Terhitung Sabtu Besok, Tiga Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup Pukul Enam Sore Hingga Dua Belas Malam
Sejumlah warga melintas di Jalan Asia Afrika yang ditutup untuk pembatasan sosial dan pengurangan titik kumpul warga di Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Sejumlah kepala daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang bersepakat dengan Gubernur Jawa Barat untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April mendatang guna mencegah penyebaran Covid-19. (Syamsuddin Nasoetion)
 
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penutupan jalan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. 
 
Pembatasan mobilitas, diberlakukan ditiga ruas jalan. Antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Dipatiukur dan Jalan Tamblong Asia Afrika. Ada pun waktu penutupan, berlaku pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. 
 
"Penutupan ruas jalan berlaku Sabtu 12 dan Minggu 13 Februari mulai jam enam sore sampai jam 12 malam. Ini berlaku Sabtu dan Minggu," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub Kota Bandung Asep Kuswara di Balai Kota, Kamis 10 Februari 2022.
 
 
Menurut Asep Kuswara, adanya potensi kerumunan menjadi alasan dipilihnya tiga lokasi tersebut. Ketiga titik itu, dinilai kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat di malam hari. 
 
"Seperti di Jalan Dipatiukur, disana banyak orang yang berjualan sehingga menimbulkan kerumunan. Lalu di Jalan Asia Afrika, disana banyak cosplay dan berada di pusat kota. Lengkong Kecil, disana juga banyak tempat kuliner. Kita melihat tempat-tempat kuliner ini banyak orang yang tidak prokes," ucapnya. 
 
Dia menambahkan, pembatasan mobilitas ditiga ruas jalan tersebut. Berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang dimulai pemerintah pada Selasa 8 Februari. *** (Yogo Triastopo) 
 
  
 
 


Editor : inilahkoran