Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan Narkoba Lewat Media Sosial

Sat Narkoba Polresta Bandung menciduk 14 tersangka lanaratan memperjual belikan berbagai jenis Narkoba melalui akun media sosial

Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan Narkoba Lewat Media Sosial
Sat Narkoba Polresta Bandung menciduk 14 pengedar dan pemakai Narkoba yang memperjualbelikan barang haram tersebut via media sosial

INILAHKORAN, Bandung -  Sat Narkoba Polresta Bandung meringkus belasan pengedar Narkoba yang menjual barang haramnya lewat media sosial.

Berbagai jenis Narkoba pun berhasil disita Sat Narkoba Polresta Bandung dari modus penjualan lewat media sosial tersebut, yakni  mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan psikotropika.

Para tersangka yang memperjualbelikan Narkoba via media sosial memiliki peran bebeda, mulai dari kurir,  pengedar, pemakai hingga bandar. Mereka kini mendekam di Mapolresta Bandung.

Baca Juga: Tips Memilih Pasangan Dalam Islam, Buya Yahya: Pakai Mata yang Melek!  

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan selama dua pekan, pihaknya telah mengungkap 13 laporan polisi di 13 TKP yang berbeda-beda. Dengan  jumlah total tersangkanya sebanyak 14 orang, yang memiliki latar belakang pekerjaan dan usia yang berbeda-beda. Polisi juga menyita 53,81 gram sabu, kemudian ganja sebesar 27,42 gram. Tembakau sintetis sebesar 106,26 gram dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.

“Latar belakang ke 14 orang itu adalah swasta, karyawan dan buruh, dengan rata-rata usia kisaran mulai dari usia 21 tahun sampai 53 tahun,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, di Soreang, Senin 21 Februari 2022.

Dikatakan Kusworo, 14 orang tersebut, merupakan pemakai dan pengedar. Saat menawarkan barang terlarang tersebut, para pelaku memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Lawan PSM, Robert Alberts Singgung Persiapan Persib

“Modusnya komunikasi melalui media sosial. Kemudian bertransaksi dan akan menjual kepada orang lain, dikonsumsi juga untuk diri sendiri. Sampai saat ini belum ada yang sampai ke jaringan penjara,” ujarnya.

Karena perbuatannya, lanjut Kusworo, para pelaku ini dijerat dengan pasal 111 undang-undang narkotika dan pasal 112 undang-udangan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk yang obat-obatan psikotropika, itu dikenakan pasal 60 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” katanya.(Rd Dani R Nugraha).

 


Editor : inilahkoran