Gegara Status WA, Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos Terancam Tujuh Tahun Penjara

Para pelaku pengerokan yang sempat viral aksinya di media sosial di Batujajar terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Gegara Status WA, Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos Terancam Tujuh Tahun Penjara
para pelaku pengerokan di sebuh toko di Batujajar yang sempat viral di media sosial terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

INILAHKORAN, Cimahi - Para pelaku pengeroyokan pemuda yang tengah nongkrong di salah satu kompleks perumahan di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam tujuh tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial, dalam rekaman tersebut diketahui tiga orang pelaku melakukan penganiayaan, diantaranya Haris Anjasmara (19), Gugun Gunawan (24), dan Andriawan (20).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, seluruh pelaku pengeroyokan diketahui merupakan warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, BOR Rumah Sakit di Indramayu Capai 31 Persen

Sementara, lanjut dia, dua rekan pelaku yang juga terlihat dalam rekaman video hanya sebagai saksi karena tidak ikut melakukan penganiayaan.

"Dari lima orang, tiga orang itu adalah pelaku utamanya yang melakukan pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 21 Februari 2022.

Ia menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut berawal ketika korban bernama Bilal Ramadhan (19) dan teman-temannya sedang nongkrong di kafe tersebut pada Minggu 20 Februari 2022 dini hari.

Baca Juga: Disbudpar Cirebon Akan Memaksimalkan Potensi Wisata Budaya Tarik Wisatawan

"Korban sempat melihat temannya sedang berkelahi dan kemudian melerainya," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, insiden perkelahian itupun selesai dan masing-masing membubarkan diri, sementara korban Bilal kembali nongkrong di kafe tersebut.

"Tak lama kemudian, para pelaku sekitar lima orang yang tidak puas kemudian mendatangi kafe tempat korban nongkrong dan langsung melakukan pengeroyokan," terangnya.

Para pelaku melakukan pemukulan secara brutal terhadap para korban yang berada di tempat tersebut, yakni Bilal Ramadhan, Khairul Rifki, Ilham Ramadhan, dan Suherfy Tjandi Negara pada bagian wajah dan badan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Temukan 61 Ton Minyak Goreng Tidak Sesuai Distribusi di Makassar

"Bahkan tersangka Haris, membawa botol dengan maksud untuk menakut-nakuti," ujarnya.

Disinggung soal motif penyerangan, ia menyebut, persoalannya sepele lantaran hanya gara-gara status di WhatsApps.

"Awalnya pelaku dan korban saling ejek di media sosial (WhatsApp). Kemudian, pelaku tidak terima dan merasa kesal, akhirnya melakukan aksi penyerangan," ucapnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 491, 492, 493, 494, 495, 496, 497, 498, 499, 500

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila menambahkan, antara korban dengan pelaku ini ternyata saling mengenal.

Bahkan, sambung dia, ada pelaku yang juga ada hubungan adik dan kakak. Kendati begitu, mereka ini bukan anggota geng motor, seperti yang ramai dibicarakan di medsos.

 "Mereka bukan geng motor, tapi saling kenal. Saat melakukan aksi penyerangan mereka juga tidak dalam pengaruh minuman keras," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran