Keukeuh Menuntut Hukuman Mati, Jadi Alasan JPU Banding Terhadap Vonis Herry Wirawan

JPU Kejati Jabar tetap pada pendiriannya menunttu hukuman mati terhadap Herry Wirawan dan itu jadi point dalam nota banding yang diajukan

Keukeuh Menuntut Hukuman Mati, Jadi Alasan JPU Banding Terhadap Vonis Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding lantaran kejahatan Herry Wirawan luar biasa dan pantan dihuikum mati.

INILAHKORAN, Bandung - Kajati Jabar Asep N Mulyana keukeuh kejahatan yang diakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa, dan pantas mendapatkan hukuman mati.

Makanya, Kajati Jabar Asep N Mulayana mengaku salah satu point yang diajukan dalam nota banding adalah JPU tetap pada prinsipnya menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosan belasan santriwati.  

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa  22 Februari 2022.

Baca Juga: Polemik Penetapan Tersangka Nurhayati, Kajati : Itu kewenangan Penyidik

Asep mengatakan, bahkan yang disebutnya merupakan kejahatan luar biasa, juga jadi pertimbangan hakim saat memvonis Herry beberapa waktu lalu.

"Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan (hukuman mati) yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," kata Asep.

Untuk diketahui, tim JPU Kejati Jabar, ajukan banding atas vonis Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santrinya. Berkas banding, diberikan ke PT Bandung, melalui Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Atap Aula Kantor Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Terbakar

"Untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekira 6 hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, di PN Bandung.

Dodi mengatakan, untuk isi bandingnya, akan dijelaskan oleh JPU. Namun pada intinya, isi banding, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan. Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Atap Aula Kantor Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Terbakar

Sebelumnya, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Pihak korban mendesak agar jaksa mengajukan banding demi hukuman mati. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran