Polemik Penetapan Tersangka Nurhayati, Kajati : Itu kewenangan Penyidik

Kajati Jabar Asep N Mulyana menegaskan kewenangan penetapan tersangka terhadap Nurhayati ada di penyidik kepolisian

Polemik Penetapan Tersangka Nurhayati, Kajati : Itu kewenangan Penyidik
Kajati Jabar Asep N Mulyana menegaskan kewenangan penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupapkan kewenangan penyidik di kepolisian..

INILAHKORAN, Bandung - Nurhayati, petugas kantor desa Citemu, Kecamatan Mundu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon. Kasus ini menjadi sorotan, karena Nurhayati menyebut jika dirinya sebagai pelapor malah dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut.

Menanggapi itu, Kajati Jabar Asep N. Mulyana penetapan tersangka dugaa korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon kepada Nurhayati merupakan kewenangan penyidik.

"Penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ucap Asep usai meresmikan gedung Kejati Jabar di Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 22 Februari 2022: Berkat Al, Andin dan Reyna Akhirnya Bertemu

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, merupakan pengembangan dan temuan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Awalnya tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," tuturnya.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Dalam perkembangannya, Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan atau bendahara desa kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Emas atau Berlian, Seorang Suami Beri Hadiah Spesial di Hari Ulang Tahun Istrinya

"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik," ujarnya.

Untuk diketahui pada berita sebelumnya, polisi tetapkan Nurhayati, Kaur Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta.

Sebelumnya Nurhayati, melaporkan Kuwu-nya Supriyadi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayati sebagai pelapor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Geger! Wanita di Palembang Hidup Lagi Usai Dimakamkan 5 Jam, Begini Faktanya

"Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Minggu (20/2/2022).

Fahri menuturkan penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal saat berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan.

Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Selasa 22 Februari 2022

"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi," katanya.

Namun Nurhayati pun dibantah sebagai pelapor oleh pihak Polda Jabar. Polisi sebut jika Nurhayati bukan seorang pelapor dalam kasus penyelewengan APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota.

Adapun dalam kasus tersebut pelapor ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Nurhayati ini bukan sebagai pelapor, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: H-6 Ditutup! Segera Daftar SNMPTN 2022 dan Cek Caranya di Sini

Ibrahim menjelaskan penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran