Berani Menimbun Minyak Goreng, Penjara dan Denda Siap Menanti

Polresta Bandung mengancam akan menindak tegas pelaku usaha atau siapa saja yang menimbun minyak goreng dengan penjara dan denda

Berani Menimbun Minyak Goreng, Penjara dan Denda Siap Menanti
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengaku akan menindak tegas pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dengan hukuman penjara dan sanksi denda.

INILAHKORAN, Bandung – Polresta Bandung mengancam akan menindak tegas pelaku usaha atau siapa saja yang menimbun minyak goreng.

Polresta Bandung pun bakal memberikan hukuman penjara dan denda kepada pelaku usaha atau siapapun yang menimbun minyak goreng.

Kepala Polresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelaku yang menimbun minyak goreng diwilayah hukum Polresta Bandung. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan investigasi.

Baca Juga: Tiba-tiba Melihat Sebuah Pertanda Buruk? Langsung Baca Doa Ini

"Memang belum ada yang mengarah kesana. Kalau ada tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengam aturan yang ada," kata Kusworo, di Soreang, Kamis 24 Februari 2022.

Dikatakan Kusworo, pelaku penimbunan minyak goreng ini, jika terbukti dapat dikenakan ancaman penjara dan denda. Hal ini tertuang dalam pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Kemudian juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Ancamam hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Ilmiah, Bayi Bisa Respon Kebaikan Jika Kita Lakukan Ini! Ustadz Adi Hidayat: Sudah Tertulis di Al-Quran

Kusworo melanjutkan, masyarakat tidak perlu panik dan melakukan pembelian minyak goreng berlebihan (panic buying). Karena sebenarnya ketersediaan  minyak goreng dipasaran masih mencukupi dan tidak terjadi kelangkaan. Selain itu, warga juga dimbau agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah atau dibawah pasaran. Terlebih, jika penawaran tersebut dilakukan secara online.

"Jangan sampai kita membeli dengan objek yang tidak jelas (seperti penawaran online) sehingga terjadi penipuan. Membeli lah di tempat yang jelas dan lakukan dengan bijaksana sehingga tidak terjadi panic buying," katanya. (Rd Dani R Nugraha).

 

 


Editor : inilahkoran