INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi saat ini tengah menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO) bagi para aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi.
Penerapan sistem kerja tersebut mulai dilakukan sejak diterapkankannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Tak hanya itu, larangan PNS untuk pergi ke luar daerah ditengah penerapan WFH ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang kasusnya tengah meningkat di Kota Cimahi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Herry Zainy meminta, para PNS di Kota Cimahi agar tidak ada di luar daerah untuk kepentingan liburan meskipun saat ini tengah diberlakukan kerja di rumah atau WFH.
"Saya minta para PNS tidak meninggalkan Cimahi. Kalau nekat bisa kena sanksi," tegasnya, Selasa 8 Maret 2022.
Kendati demikian, jelas dia, kebijakan WFH di lingkungan Pemkot Cimahi hanya berlaku bagi staf. Namun, untuk pejabat struktural dan sebagainya wajib masuk kantor.
"Tapi untuk staf meski WFH tetap harus siaga di Cimahi, karena sewaktu-waktu bisa dipanggil masuk kantor," jelasnya.
Ia menerangkan, selama penerapan WFH tersebut para PNS bakal dipantau menggunakan lewat saat aplikasi Sikonci.
Menurutnya, melalui sistem tersebut, PNS yang diam-diam liburan di tengah pandemi COVID-19 bakal terdeteksi.
"Kita ada surat edaran PNS harus tetap tidak ada di Sikonci. Jadi nanti akan tetap terdeteksi," pungkasnya. *** (agus satia negara)***