Polda Jabar Bantah Buka Posko untuk Korban Doni Salmanan, Begini Penjelasannya
Polda Jabar hanya mengakomodir laporan para korban trading dengan afiliator Doni Salmanan. Hal itu membantah anggapan Polda buka posko.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Polda Jabar mengklaim tidak membuka posko laporan untuk para korban trading, dengan afiliator Doni Salaman.
Namun Polda Jabar hanya akan mengakomodir para warga, yang menjadi korban Doni Salaman.
"Bukan buka posko, kita akomodir saja," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Jumat 11 Maret 2022.
Akomodir yang dimaksud, setiap laporan warga soal Doni Salaman, akan diakomodasi kan untuk diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun Ibrahim mengaku, sampai dengan kini, belum ada laporan soal adanya korban Doni Salmanan, di Polda Jabar. "Belum ada laporan nya ya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri, menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salaman sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang.
Baca Juga: Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Dihapus, Warga Bandung Diminta Tak Euforia
Polda Jabar pun membuka posko pengaduan korban Doni Salmanan.
"Nanti kita mengakomodir. Paling ditampung mau dikirim ke Mabes," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Namun begitu, Ibrahim mengatakan, bahwa sampai saat, belum ada masyarakat yang menjadi korban dan melaporkan Doni Salaman ke Polda Jabar.
"Enggak ada, dari Mabes itu bekerja pengembangan sendiri," ujarnya.
"Jika ada yang melaporkan (ke Polda Jabar) akan kita tindak lanjuti," sambungnya.
Baca Juga: Heboh Wacana Jokowi 3 Periode, LBP: Gak Segampang Itu!
Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : inilahkoran


