Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Undang-undang

Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1443H, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan.

Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Undang-undang
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'aruf Amin meminta para pengusaha membayar THR tahun ini sesuai ketentuan undang-undang.
 
INILAHKORAN, Ngamprah - Jelang memasuki bulan suci Ramadan 1443H, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan.
 
Pasalnya, selama dua tahun berturut-turut persoalan THR menuai polemik dikalangan tenaga kerja lantaran tidak dibayarkan secara penuh.
 
Menyikapi persoalan THR tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'aruf Amin meminta para pengusaha membayar THR tahun ini sesuai ketentuan undang-undang. 
 
 
"Jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR, tahun ini saya pembayaran THR dijalankan sesuai ketentuan," katanya saat ditemui wartawan di BPVP Bandung Barat, Rabu 23 Maret 2022.
 
Menurutnya, kondisi perekonomian nasional saat ini perlahan mulai membaik. Selain itu masalah Pandemik Covid-19 yang semula jadi halangan, kini mulai terkendali. 
 
"Suasananya sudah lebih baik lagi, saya harap para pengusaha itu melakukan kewajibannya," tuturnya.
 
 
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib menunaikannya. 
 
"THR itu hak. Jadi dijamin undang-undang kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," kata Ida di tempat yang sama. 
 
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 dan 2021, Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Kendati demikian untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai Undang-undang. 
 
 
"Tahun 2020 dan 2021, karena kondisi Pandemik Covid-19 kita bersepakat bahwa THR bisa diberikan sampai Desember akhir tahun," jelasnya.
 
"Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah semakin membaik, kondisi Covid-19 juga Alhamdulillah sudah diatasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," tambah Ida. 
 
Lantas bagaimana skema perhitungan THR dan waktu pembayarannya? Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. 
 
 
Waktunya pembayaran pun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Artinya untuk karyawan muslim, pembayaran THR maksimal H-7 Idul Fitri.
 
Adapun rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan adalah sebagai berikut. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. 
 
Sedangkan untuk karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya.*** (agus satia negara).
 
 
 


Editor : inilahkoran