KSPN Kabupaten Bandung Apresiasi Keputusan Menaker Terkait Kewajiban Membayar THR Tahun Ini
KSPN Kabupaten Bandung menyambut baik keputusan Menaker Ida Fauziah yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR secara penuh tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Kabupaten Bandung menyambut baik keputusan Menaker Ida Fauziah yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR secara penuh tahun ini.
"Kondisi sekarang perubahan ke arah yang lebih baik sudah terlihat. Berbagai industri sejak enam bulan terakhir ini sudah menggeliat tidak ada lagi buruh yang dirumahkan dan di-PHK. Di satu sisi kita buruh pernah dirugikan keputusan pemerintah soal tidak naiknya UMK. Jadi penggantinya THR dibayar penuh menjadi suatu kewajaran," kata Ketua KSPN Kabupaten Bandung Tajudin, Kamis 7 Maret 2022.
Melihat mulai pulih dan bangkitnya berbagai industri, KSPN Kabupaten Bandung optimistis jika perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya membayar THR. Jika ada perusahaan yang tak bisa melaksanakan kewajibannya, itu bisa dimaklumi selama memenuhi persyaratan yang ada dan tidak berpura-pura tak mampu untuk mengelabui pegawainya.
Baca Juga: Resmi! Alie Sesay Out, Leo Lelis Gabung Persebaya
"Semua perusahaan sudah mulai aktif lagi dan berjalan seperti biasanya. Kecuali perusahaan yang memang sudah bangkrut atau tutup bukan karena pandemi. Jadi enggak ada alasan kalau tidak bisa bayar THR untuk perusahaan yang sudah berjalan normal," ujarnya.
Tajudin melanjutkan, pada tahun kemarin pun sebenarnya sudah banyak perusahaan yang telah membayarkan THR nya secara penuh. Artinya, kondisi perekonomian sudah mulai membaik. Adapun imbauan pemerintah yang membolehkan perusahaan membayar THR dicicil, itu terjadi pada tahun pertama terjadinya pandemi saja.
Baca Juga: Spanduk Dukungan Ridwan Kamil Jadi Capres 2024 Muncul di Cangkung Kabupaten Bandung
"Aturannya kan THR itu dibayarkan minimal H-7. Nah para Pimpinan Unit Kerja (PUK) biasanya sudah mulai melakukan negosiasi atau paling tidak mempertanyakan keperusahaannya, apakah aturan itu akan dilaksanakan atau tidak. Jadi kalau ada indikasi dilaksanakan atau tidaknya itu sudah bisa terlihat,"katanya.
Untuk memastikan hak THR para buruh ini dipenuhi oleh perusahaan, jelas Tajudin, seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya selalu mendirikan posko pengaduan. Posko didirikan di sekertarian KSPN di Kecamatan Baleendah. Posko ini menerim pelayanan pengaduam dari para pekerja yang merasa haknya tak dipenuhi. (Dani R Nugraha)
Editor : inilahkoran


