Bukannya Tanggapi Jawaban Jaksa, Bahar bin Smith Malah Curhat Soal Istrinya

di hadapan majelis dan perangkat persidangan Bahar bin Smith bercerita soal istrinya dan dia sangat mencinatainya

Bukannya Tanggapi Jawaban Jaksa, Bahar bin Smith Malah Curhat Soal Istrinya
Habib Bahar bin Smith saat mendengarkan jawaban atas eksepsinya oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (19/4).

 

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith, tanggapi jawaban JPU atas eksepsi terhadap dakwaannya.

Namun bukan terkait inti jawaban jaksa yang ia tanggapi, melainkan Bahar bercerita soal istrinya Syarifah Fadlun.

"Saya ingin menyampaikan tapi di luar koridor, ya. Saya ingin menyampaikan bahwasanya saya Bahar bin Ali bin Smith sangat mencintai istri saya Syarifah Fadlun," ucap Bahar, usai JPU membacakan jawaban eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa  19 April 2022.

BahaBaca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith dan Melanjutkan Persidangan

Bahar mengakui jika ia banyak dikelilingi wanita. Namun meski begitu, ia mengaku menyayangi istrinya.

"Saya tidak memungkiri bahwasanya hidup saya dikelilingi oleh banyak wanita, akan tetapi sekalipun seluruh wanita di dunia mengelilingi hidup saya, tetap hati saya hanya untuk istri saya Syarifah Fadlun Balgoits," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut. Salah satunya soal pemindahan lokasi sidang misalnya dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Ini Isi Eksepsi Bahar bin Smith

"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan  karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujar JPU saat membacakan jawaban atas eksepsi Bahar sebelumnya.

Sementara itu, soal tudingan dakwaan mengandung muatan politis, JPU membantah hal tersebut.

"Dalam ketentuan, bukan dengan mudah (pembuatan dakwaan) dilakukan tanpa anisa. PH menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statment yang keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa Undang-Undang dapat diberlakukan agar sidang tidak keluar konteks," tuturnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran