Puluhan Ekor Burung Paruh Bengkok Disita Polisi dari Seorang Pria di Baleendah

Puluhan burung paruh bengkok yang dilindungi kini disita polisi dari seorang pria berinisial ES (31) warga Baleendah Kabupaten Bandung.

Puluhan Ekor Burung Paruh Bengkok Disita Polisi dari Seorang Pria di Baleendah
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya perdagangan satwa yang dilindungi ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya perdagangan burung paruh bengkok melalui media sosial.

INILAHKORAN, Bandung - Puluhan burung paruh bengkok yang dilindungi kini disita polisi dari seorang pria berinisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

ES ditangkap lantaran menguasai dan memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin. ES terancam lima tahun hukuman penjara.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya perdagangan satwa yang dilindungi ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya perdagangan burung paruh bengkok, melalui media sosial. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Persib Kembali Datangkan Pemain Asal Jawa Barat, Ini Dia Sosoknya

Dengan menelusuri pemilik akun media sosial facebook. Hasilnya mengarah kepada pelaku ES. Dari hasil penggerebekan ditempat ES, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua ekor burung kakak tua jambul kuning, 35 ekor burung kakak tua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan, satu ekor burung Kasturi kepala hitam.

"Pelaku ES ini memperdagangkan atau jual beli satwa liar yang dilindungi jenis burung ini melalui media sosial. ES ini sudah melakukan kegiatan jual beli burung itu kurang lebih selama tiga tahun. Burung ini rata-rata ia jual Rp2 juta hingga Rp3 juta," kata Kusworo saat gelar perkara di kediaman pelaku ES di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022.

Dikatakan Kusworo, selain puluhan burung, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang menjadi alat kejahatan. Diantaranya satu buah ponsel yang didalamnya terdapat bukti transaksi perdagangan burung dan juga status WA pelaku yang menawarkan burung dagangnannya. Pelaku terbukti menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Penyidik Tidak Menyita Uang BAyaran Rossa dari DNA Pro, Ini Alasannya

"Karena perbuatannya ini, pelaku terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,"ujarnya.

Kusworo melanjutkan, sebagai upaya penyelamatan, burung-burung yang telah disita ini diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Soreang. Selanjutnya, akan dititip dan dipelihara sementara di Lembang Park Zoo. Nanti, jika diperlukan sebagai barang bukti di pengadilan, bisa berupa dokumentasi poto dan video.

"Semua barang bukti kami titipkan di Lembang Park Zoo. Ditempat itu akan dirawat dengan baik," katanya.

Baca Juga: Delman di KBB Dilarang Beroperasi Selama Mudik Berlangsung

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah Soreang Pupung Purnawan mengapresiasi gerak cepat dari pihak Kepolisian yang berhasil mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi ini. Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang masuk dalam tindakan ilegal. Pertama adalah menguasai objek burungnya itu sendiri, karena harus memiliki izin kepemilikan serta harus ada berita acara dari daerah asal. Kemudian, lokasi penangkarannya pun harus memiliki izin.

"Bukan hanya itu saja, meski sudah punya izin penangkaran pun tidak boleh diperdagangkan. Jika yang bersangkutan tidak memiliki izin edar, maka tidak boleh diperjual belikan," katanya.

Baca Juga: Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, Jenazah Bisa Mendengar Doa? Buya Yahya: Rasulullah yang Menjawab

Pupung melanjutkan, untuk burung-burung yang dilindungi ini, akan dititipkan di Lembang Park Zoo. Pihaknya juga akan melakukan penelitian terhadap burung-burung tersebut, apabila masih memiliki sifat liar, berpotensi besar untuk dilepas liarkan di daerah asalnya. Namun, jika memang sudah tak memiliki sifat liar, untuk sementara waktu akan dititipkan di Lembang Park Zoo.

"Saya hafal betul ini semua burung asalnya dari Indonesia Timur. Karena saya pernah bertugas di Maluku, dan memang jenis-jenis burung ini biasa ada disana," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran