Demi Biaya Kanker Ibunya, Warga Baleendah Ini Nekat Jual Burung Paruh Bengkok Dilindungi
demi biaya pengobatan kanker ibunya ES warga Baleendah Kabupaten Bandung nekat menjual burung paruh bengkok dilindungi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - ES (33) warga Kecamatan Baleendah yang diciduk polisi lantaran menguasai dan memperjual belikan burung paruh bengkok yang merupakan satwa dilindungi untuk membiayai berobat ibunya yang mengidap kanker payudara dan komplikasi berbagai penyakit. Bahkan, ES berhenti bekerja di sebuah pabrik, agar bisa merawat ibunya yang sakit-sakitan itu.
Epon (60) ibu dari pelaku ES hanya bisa menangis sejadi-jadinya. Dengan tubuh yang lemah, suaranya lirih menceritakan jika anaknya itu melakukan jual beli burung untuk membiayai pengobatan dirinya. Dimana sejak beberapa tahun ini Epon menderita kanker payudara, komplikasi dengan diabetes dan darah tinggi. Selama ini, ES lah yang membantu membiayai ongkos pengobatannya.
"Serperti beberapa hari sebelumnya, ada burung yang laku satu, Alhamdulilah saya ada uang untuk ongkos kontrol berobat. Memang sih berobatnya gratis, tapi kan tetap perlu uang untuk ongkos-ongkosnya. Nah selama ini anak saya membiayai pengobatan dan kebutuhan sehari-hari," kata Epon dengan berurai air mata, Rabu 27 April 2022.
Baca Juga: DLHK Kota Bandung Kerahkan 1.500 Petugas Kebersihan di Malam Takbir Lebaran
Epon mengatakan, selama ini anaknya itu hanya memperjual belikan burung yang dia beli dari perorangan. Kemudian ia tawarkan atau jual kembali dengan selisih keuntungan yang tidak seberapa. Namun yang mengejutkan, belum lama ini ia cuma anaknya itu menyewa sebuah gudang padi yang dijadikan kandang burung peliharaannya. Ia juga tak mengetahui keadaan dalam kandang dan tak menyangka ada puluhan burung langka yang dlingungi pemerintah.
"Kalau jual beli burung satuan sih memang sudah lama. Cuma kalau di kandang itu baru satu bulan. Gudang padi yang dia jadikan kandang itu disewanya per bulan Rp 200 ribu. Saya enggak tahu kalau ada burung sebanyak itu karena enggak pernah masuk ke dalam," ujarnya.
Dengan adanya kejadian yang menimpa anaknya ini, Epon kebingungan tak tahu harus berbuat apalagi. Karena hanya ES lah anaknya yang selama ini membiayai pengobatan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Badannya yang ringkih dan sakit-sakitan itu tak mampu untuk bekerja mencari nafkah.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Ketika Anak Yatim Kota Bandung Borong Baju Lebaran
"Tidak tahu harus bagaimana lagi, anak saya itu yang selama ini membiyai saya. Kalau anak saya ditahan, saya bingung mau berobat dan untuk makan sehari-hari dari mana," katanya lirih.
Hal senada dikatakan oleh Jeki, salah seorang tetangga Epon. Kata dia, ES menekuni usaha jual beli burung setelah tak bekerja lagi di pabrik. Sepengetahuannya, ia hanya jual beli burung kecil-kecilan saja. Ia dan tetangganya tak menyangka jika di kandang burung yang disewa ES itu ada puluhan burung paruh bengkok yang dilindungi.
"Sepengetahuan kami yah dia jual beli burung kecil-kecilan saja. Memang benar dia jualan burung itu untuk membiayai ibunya yang sakit kanker sudah beberapa tahun terakhir," katanya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Ikut Ramaikan Kegiatan Korma Manis ISBI Bandung
Jeki menambahkan, beberapa hari yang lalu, ia melihat ES bersama seorang pria yang diduga berkewarganegaraan asing. Pria asing itu datang ke kandang yang disewa ES. Namun ia tak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka. Pria berkewarganegaraan asing ini diduga berasal dari Tiongkok, itu terlihat dari paras wajahnya.
"Seperti orang Tionghoa asli dari sana, soalnya kalau orang Tionghoa yang ada di kita mereka tau adab orang kita. Ini mah lewat juga enggak punten, yah kaku saja kelihatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan burung paruh bengkok yang dilindungi, disita polisi dari seorang pria berinisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Karena menguasai dan memperjual belikan satwa dilindungi tanpa izin, ES terancam lima tahun hukuman penjara.
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya perdagangan satwa yang dilindungi ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya perdagangan burung paruh bengkok, melalui media sosial. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Dengan menelusuri pemilik akun media sosial facebook. Hasilnya mengarah kepada pelaku ES. Dari hasil penggerebekan ditempat ES, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua ekor burung kakak tua jambul kuning, 35 ekor burung kakak tua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan, satu ekor burung Kasturi kepala hitam.
Baca Juga: Baznas Kota Bandung Targetkan Pencapaian Zakat Fitrah Lebih Dari Rp34 Miliar
"Pelaku ES ini memperdagangkan atau jual beli satwa liar yang dilindungi jenis burung ini melalui media sosial. ES ini sudah melakukan kegiatan jual beli burung itu kurang lebih selama tiga tahun. Burung ini rata-rata ia jual Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," kata Kusworo saat gelar perkara di kediaman pelaku ES di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022.
Dikatakan Kusworo, selain puluhan burung, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang menjadi alat kejahatan. Diantaranya satu buah ponsel yang didalamnya terdapat bukti transaksi perdagangan burung dan juga status WA pelaku yang menawarkan burung dagangnannya. Pelaku terbukti menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Karena perbuatannya ini, pelaku terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,"ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


