KPK Soroti Tata Kelola Pemkab Bandung, Dadang Minta Pengawasan Pajak Hotel & Restoran

Pemkab Bandung kembali mendapat supervisi dari KPK. Sejumlah sektor strategis yang dinilai rawan penyimpangan mulai dari pengelolaan APBD dan pengadaan barang.

KPK Soroti Tata Kelola Pemkab Bandung, Dadang Minta Pengawasan Pajak Hotel & Restoran
Pertemuan bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK itu menjadi forum evaluasi tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bandung. (istiemwa)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bandung kembali mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah sektor strategis yang dinilai rawan penyimpangan, mulai dari pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga pendapatan daerah.

Pertemuan bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK itu menjadi forum evaluasi tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat budaya integritas di seluruh organisasi perangkat daerah.

"Kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi," ujar Dadang dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, koordinasi bersama KPK tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang evaluasi agar tata kelola pemerintahan terus mengalami perbaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bandung memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari pelaksanaan program prioritas daerah, pengelolaan APBD, proyek strategis, belanja hibah, pengadaan barang dan jasa, hingga hasil pengawasan Inspektorat.

Pembahasan juga menyentuh sektor pelayanan publik, seperti perizinan, pertanahan, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset pemerintah daerah.

Dadang menegaskan seluruh perangkat daerah wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan Tim Korsup KPK.

"Setiap masukan, koreksi, maupun rekomendasi dari Tim Korsup KPK harus diterima secara terbuka dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur," tegasnya.

Dadang juga mengungkapkan tantangan fiskal yang tengah dihadapi pemerintah daerah akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, pemerintah kabupaten harus mampu berinovasi agar kondisi keuangan tetap sehat tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Dadang menyebut persoalan tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Bandung tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia.

"Kalau daerah tidak memiliki inovasi, fiskalnya bisa kolaps dan dikhawatirkan berujung pada pemutusan hubungan kerja," katanya.

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Dadang meminta dukungan KPK dalam memperkuat pengawasan kepatuhan pajak, khususnya dari sektor hotel dan restoran. Dia bahkan mengusulkan penerapan sistem dua rekening guna meningkatkan transparansi transaksi.

"Kalau perlu dibuat surat edaran agar setiap hotel dan restoran menggunakan sistem dua rekening," usulnya.

Sementara itu, Anggota Tim Korsup KPK Arief Nurcahyo menjelaskan koordinasi tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemerintahan yang baik harus memenuhi tiga indikator utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pada program koordinasi dan supervisi tahun 2026, KPK memfokuskan pendampingan pada tujuh area strategis, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, serta pengawasan.

"Harapannya, tujuh area tersebut dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan pada akhirnya mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Arief.


Editor : Doni Ramdhani