Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Hal yang Bikin Berat Kasusnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith selama lima tahun penjara. JPU menilai Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan bersalah

Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Hal yang Bikin Berat Kasusnya
Bahar bin Smith, dituntut lima tahun penjara, karena dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong.



INILAHKORAN, Bandung -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith selama lima tahun penjara.

JPU menilai Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

Baca Juga: FAGI Jabar Sesalkan dengan Beredarnya Video Syur Perbuatan Guru PNS di Kabupaten Ciamis

"Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah, meresahkan. Namun hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mempunyai tanggungan.

Baca Juga: Harus Transfusi Darah Sebulan Sekali, Ruben Onsu Ceritakan Proses Pengobatan di Singapura

"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," katanya.

Habib Bahar Bin Smith mengaku akan melakukan pembelaan secara lisan. Sedangkan pembelaan tertulis akan disampaikan oleh kuasa hukum.

"Pembelaan lisan saja, paling dari kuasa hukum," katanya.

Baca Juga: Kasus Sudah Dilimpahkan, Doni Salmanan Tinggal Menunggu Persidangan

Bahar Bin Smith, merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong. Berita bohong tersebut, ia sampaikan saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. (Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran