Banjir di Sumatera Bawa Gelondongan Kayu, Menhut: 20 Izin PBPH Buruk Akan Dicabut
20 Izin PBPH akan dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah terus mendalami asal-usul gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa investigasi terhadap temuan kayu tersebut kini menjadi prioritas, seiring meningkatnya desakan publik untuk mengungkap praktik ilegal yang diduga memperparah bencana.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Juma 5 Desember 2024, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengumpulkan data awal melalui pemindaian drone di zona terdampak serta memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengenali jenis dan kemungkinan sumber kayu gelondongan tersebut.
“Pertanyaan publik soal dari mana gelondongan itu berasal sedang kami jawab. Kami sudah memiliki data awal dari flight drone dan hasil identifikasi kayu menggunakan AIKO untuk merekonstruksi asal-muasal material tersebut,” jelasnya.
Di tengah investigasi tersebut, Menhut juga menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan perusahaan kehutanan. Ia menyebut sebanyak 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bakal dicabut, mencakup area sekitar 750 ribu hektare, termasuk di tiga provinsi yang terdampak banjir besar.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari pencabutan 18 PBPH seluas lebih dari 526 ribu hektare pada Februari 2025, yang dilakukan setelah mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan kembali mencabut izin PBPH berkinerja buruk, termasuk yang berada di wilayah terdampak bencana,” ujarnya.
Selain itu, Raja Juli Antoni menegaskan rencana moratorium izin baru PBPH, baik di hutan alam maupun hutan tanaman, untuk menghentikan potensi eksploitasi yang dapat memicu kerusakan lingkungan lanjutan.
Menhut memastikan bahwa Kemenhut bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum di balik temuan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir. Tim khusus tersebut akan mengusut apakah ada praktik penebangan ilegal, kelalaian perusahaan, atau aktivitas lain yang berkontribusi terhadap parahnya bencana.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sekeras-kerasnya,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati

