Banyak Warga Mengeluh, Polisi Sita 1.011 Knalpot 'Brong' di Garut

Kepolisian Resor Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok di kabupaten itu menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Banyak Warga Mengeluh, Polisi Sita 1.011 Knalpot 'Brong' di Garut
Kepolisian Resor Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok di kabupaten itu menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat./antarafoto

INILAHKORAN, Garut- Kepolisian Resor Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok di kabupaten itu menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Kami lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' atau tidak sesuai standar," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers penyitaan knalpot bising kendaraan sepeda motor di Polres Garut, Jawa Barat, Selasa 31 Oktober 2023.

Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot bising atau memakai knalpot yang tidak berstandar pabrikan.

Baca Juga : Persoalan Proyek Pokir  Mulai Memanas, Anggota Dewan No Coment

Tercatat, kata dia, sebanyak 1.011 knalpot bising disita petugas hasil dari operasi penertiban lalu lintas dan sejumlah sekolah maupun jalanan selama Januari sampai Oktober 2023.

"Operasi dengan sasaran knalpot 'brong' itu karena banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu," katanya.

Ia menyampaikan penertiban knalpot bising kendaraan sepeda motor itu memiliki dasar hukum yang jelas dari sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.

Baca Juga : Banyak TPS Blank Spot, KPU MInta Pemkab Karawang Fasilitasi Jaringan

Kendaraan bermotor, kata dia, harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas, termasuk mengatur kebisingan suara knalpot.

Halaman :


Editor : JakaPermana