Bapemperda DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna Sepakati Propemperda 2023

Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Bapemperda DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna Sepakati Propemperda 2023
Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

INILAHKORAN,Bandung- Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Penyusunan Propemperda tersebut untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Hal ini sangat penting dilaksanakan dari sisi pewaktuan Propemperda tahun 2023 harus sudah ditetapkan sebelum penetapan APBD tahun 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bandung, Riki Ganesha, mengatakan bahwa, Propemperda yang telah dibahas dan dikaji secara teliti dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sesuai teknik penyusunan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022.

Baca Juga : Polresta Bandung Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

"Propemperda dapat memberikan dampak yang besar terhadap sebuah regulasi dalam menjawab berbagai persoalan yang sering terjadi di berbagai wilayah," kata Riki.

Dikatakan Riki, seperti banyaknya regulasi di daerah yang tumpang tindih dan menyebabkan obesitas peraturan, Perda yang masih diatur secara parsial, yang sebenarnya jika dikaji maka perda tersebut dapat dikelompokkan menjadi satu judul Perda atau Perda yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

Dalam rapat tersebut mengemuka bahwa daftar usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten bandung terdiri dari tujuh buah. Sedangkan Raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Bandung tediri dari sembilan buah.

Baca Juga : Manjakan Pemakai Kendaraan Listrik, PLN UP3 Majalaya Sediakan Tujuh SPKLU di Kabupaten Bandung

Setelah dilakukan pengkajian dan pengharmonisasian awal oleh Kemenkumham, DPRD Kabupaten Bandung melalui Bapemperda dan Bupati Bandung, telah menyepakati Propemperda tahun anggaran 2023 sebanyak tujuh Raperda dari eksekutif serta sembilan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bandung.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto