Bapemperda DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna Sepakati Propemperda 2023
Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Penyusunan Propemperda tersebut untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Hal ini sangat penting dilaksanakan dari sisi pewaktuan Propemperda tahun 2023 harus sudah ditetapkan sebelum penetapan APBD tahun 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bandung, Riki Ganesha, mengatakan bahwa, Propemperda yang telah dibahas dan dikaji secara teliti dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sesuai teknik penyusunan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022.
"Propemperda dapat memberikan dampak yang besar terhadap sebuah regulasi dalam menjawab berbagai persoalan yang sering terjadi di berbagai wilayah," kata Riki.
Dikatakan Riki, seperti banyaknya regulasi di daerah yang tumpang tindih dan menyebabkan obesitas peraturan, Perda yang masih diatur secara parsial, yang sebenarnya jika dikaji maka perda tersebut dapat dikelompokkan menjadi satu judul Perda atau Perda yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Dalam rapat tersebut mengemuka bahwa daftar usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terdiri dari tujuh buah. Sedangkan Raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Bandung tediri dari sembilan buah.
Setelah dilakukan pengkajian dan pengharmonisasian awal oleh Kemenkumham, DPRD Kabupaten Bandung melalui Bapemperda dan Bupati Bandung, telah menyepakati Propemperda tahun anggaran 2023 sebanyak tujuh Raperda dari eksekutif serta sembilan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bandung.
"Pembahasannya terbagi dalam tiga masa sidang dan empat triwulan. Namun tidak menutup kemungkinan di dalam tahun berjalan terjadi perubahan yang diakibatkan oleh perintah peraturan perundang-undangan termasuk usulan kumulatif terbuka.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menambahkan, sebagaimana ketentuan, sebelum menetapkan APBD, Propemperda harus terlebih dahulu ditetapkan dalam rapat Paripurna. “Tahapan ini sudah kami lalui tinggal kami selaraskan pada saat pembahasan nanti, ” katanya.
Perda inisiatif DPRD, kata Sugianto di antaranya Perda disabilitas, fasilitasi penyelenggaraan haji daerah, dan ada beberapa kota layak anak yang pihaknya usung.
Sugianto menggaris bawahi salah satu alasan disabilitas jadi Perda inisiatif. Karena berdasarkan dengar pendapat DPRD ke setiap daerah pemilihan (Dapil), disabilitas perlu pemberdayaan dan perlindungan.
DPRD punya langkah inisiatif, menurut Sugianto, karena bisa saja eksekutif belum mengusulkan. “Tentu dengan mekanisme yang telah kami tempuh sebelumnya. Ada rapat internal, diusulkan oleh para pengusul, kita masukan ke Propemperda," ujarnya.
Menurut Sugianto, perlindungan disabilitas sebenarnya sudah ada, tapi DPRD ingin memperkuat. ” Ketika kita mengeluarkan fasilitas anggaran, kita perlu ada payung hukum, tidak cukup undang-undang di atasnya, tapi kita perlu payung hukum Perda yang merupakan payung hukum daerah sehingga nanti, fasitasi ini benar-benar bisa dilakukan maksimal, ”katanya.
Sugianto menjelaskan, semua ada kajiannya dari berbagai hal. “Nanti dalam pembahasannya akan menghadirkan akademisi termasuk praktisi yang ada di Komisi Nasional Disabilitas. Mereka memiliki konsep, gagasan sehingga kita akan memadukan apa yang akan kita lakukan di Pemerintah Kabupaten Bandung dengan payung hukum yang kita buat, ” katanya.
- Raperda Usulan Pemkab Bandung
1. Raperda tentang Pajak dan Retribusi
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
3. Raperda tentang Ketenagakerjaan
4. Raperda tentang Perkoperasian
5. Raperda tenatang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan.
6. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumum Kabupaten Bandung.
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bandung
1. Raperda tentang perubahan Perda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pemnyandang Disabilitas.
3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji.
5. Raperda tentang Palang Merah Indonesia
6. Raperda tentang Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Migran asal Kabupaten Bandung.
8.Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat.
9. Raperda tentang Pengendalian Lahan Kritis.***(rd dani r nugraha/adv).
Editor : Ghiok Riswoto

