Bapenda Kab Bandung Imbau Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda PBB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan relaksasi pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bapenda Kab Bandung Imbau Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda PBB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan relaksasi pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

INILAHKORAN,Soreang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan relaksasi pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Seperti diketahui, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, dan diperpanjang hingga 30 September 2022.

"Karena itu, saya mengimbau sekaligus mengingatkan kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin. Manfaatkan beberapa hari ke depan ini untuk melakukan pembayaran PBB dibeberapa outlet yang telah ditentukan. Seperti di minimarket Alpamart, Indomart, Bjb digi, Kantor Pos, gopay,  tokopedia, dan otlet serta bank lainnya yang telah ditunjuk," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah didampingi Kepala Bidang Pajak 2, Aidi Nurulloh, di Soreang, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga : Personel Diskar PB Siaga 24 Jam, Antisipasi Bencana Alam di Musim Penghujan

Dikatakan Erwan, untuk pembayarannya, para wajib pajak dapat membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Pemda. Karena dalam program penghapusan sanksi denda ini, nantinya ada surat penyataan kesanggupan wajib pajak kekurangan uangnya.

Sehingga, memang harus berhadapan langsung antara wajib pajak, petugas Bapenda dan dari pihak bank BJB. Agar bisa segera diralisasikan permohonan penghapusan denda pajaknya.

“Itulah alasan kenapa  harus di BJB yang ada di Bapenda. Karena kalau ada wajib pajak yang nilainya besar dan memohon penghapusan sanksi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, mereka bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sanksi dendanya tetap dihapuskan," ujarnya.

Terkait fungsi dan manfaat pajak bagi kabupaten Bandung, Erwan menjelaskan, pajak ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan suatu daerah. Oleh  karena itu tingkat kesadaran wajib pajak  yang tinggi dan tepat waktu merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat terhadap pembangunan didaerahnya.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti