Baperjakat Hanya Formalitas, Sunjaya Tunjuk Langsung Orangnya Jadi Pejabat di Cirebon
Rotasi mutasi pejabat di Kabupaten Cirebon tetap ditentukan oieh Sunjaya meskipun sudah dirapatkan dalam Baperjakat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Modus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra agar orang pilihannya mengisi jabatan strategis di Pemkab Cirebon.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 maret 2023.
Dalam sidang dengan agenda kesaksian, JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Beberapa saksi di antaranya yakni Supardi Priyatna, mantan Kepala BKPSDM, Yayat Ruhiyat mantan Sekretaris Daerah hingga Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Saksi mantan Kepala BKPSDM Cirebon Supardi Priyatna, menuturkan kepada JPU, setiap ada usulan rotasi, mutasi hingga promosi pejabat, hal itu merupakan kuasa Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat - sekarang menjadi Tim Penilai Kinerja Pegawai Kabupaten Cirebon).
Namun pada pelaksanaannya, Sunjaya selalu Kepala Daerah, mengintervensi langsung nama-nama pejabat yang akan dimutasi tersebut.
Sunjaya, kata saksi, selalu hadir langsung dalam rapat Baperjakat. Sehingga, tim pengusul untuk kebutuhan mutasi pejabat tidak bisa memberikan pertimbangan.
"(Setiap ada usulan mutasi sampai rotasi hingga promosi jabatan) Baperjakat menghimpun usulan dari kepala dinas atau kepala daerah. Draft itu kemudian dibahas di Baperjakat sebelum diputuskan," ungkap Supardi.
Namun begitu, hal itu disebut Supardi hanya untuk memenuhi prosedur. Pasalnya nama-nama yang diusulkan, merupakan pilihan dari Bupati. Supardi menyebut, Sunjaya sudah memiliki draft nama-nama pejabat yang hendak ia pindahkan tugasnya.
"Nama-nama sudah ada di Pak Bupati, sudah diplot. Tidak ada satu pun anggota (Baperjakat) kemudian katakanlah berpindah dari a ke b. Karena tidak ada perubahan dari apa yang diusulkan beliau (Sunjaya)," ucap Supardi.
Supardi juga menceritakan soal dirinya menerima uang dari beberapa pejabat di Pemkab Cirebon.
Ia menyebutkan ada empat pejabat Pemkab Cirebon yang memberikan uang kepadanya dengan nominal rata-rata Rp 30-40 juta. Uang tersebut lalu ia serahkan langsung ke Sunjaya begitu mutasi selesai dilaksanakan. "Ada 4 orang (yang menyetor uang), saya lupa namanya," ungkapnya.
Soal intervensi rotasi jabatan yang ada intervensi dari Sunjaya pun disampaikan juga oleh saksi mantan Sekda Cirebon Yayat Ruhiyat. Yayat diketahui sebagai ketua Baperjakat periode 2016-2018.
Pada Kesaksiannya, Yayat mengatakan usulan rotasi pejabat hanya bersifat formalitas.
"Prosedurnya (Baperjakat) ditempuh, mekanismenya ditempuh. Tapi pada kenyataannya nama-nama yang diusulkan bupati tidak ada perubahan," katanya.
Pernah kali waktu dirinya memprotes kebijakan yang dilakukan Sunjaya saat masih menjadi bupati. Hal itupun berujung pada pencopotan jabatannya dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.
"Ya masih terdapat kepentingan, faktor kedekatan dan like and dislike terjadi. Itu menimpa saya sendiri," ungkap Yayat.
Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

