Barbuk Kasus Judol Oknum Komdigi Disita, Ada Uang Tunai Rp73 Miliar hingga Logam Mulia 215 Gram

Sejumlah barang bukti dari kasus oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disita oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Barbuk Kasus Judol Oknum Komdigi Disita, Ada Uang Tunai Rp73 Miliar hingga Logam Mulia 215 Gram
Barbuk Kasus Judol Oknum Komdigi Disita, Ada Uang Tunai Rp73 Miliar hingga Logam Mulia 215 Gram

INILAHKORAN, Bandung - Sejumlah barang bukti dari kasus oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disita oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulai dari uang tunai hingga barang-barang mewah dan sejumlah barang elektronik tak luput dari penyitaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk barang bukti yang disita antara lain uang tunai berbagai mata uang.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Adapun, Ade Ary menrinci uang tunai Rp73,7 terdiri dari Rp35.792.110.000. Kemudian mata uang Dolar Singapura SGD2.955.779 atau setara Rp35.043.272.457, dan mata uang Dolar Amerika USD 183.500 USD senilai atau setara Rp2.888.106.500.

Selain uang tunai, lanjut Ade Ary, polisi juga menyita logam mulia seberat 215,5 gram, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, dan 2 unit senjata api.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap adanya setoran yang dilakukan para bandar judi online kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap dua minggu agar website miliknya tidak masuk ke dalam daftar pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa uang setoran yang diberikan bandar judi online itu berbentuk uang tunai.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary.


Editor : Firda Rachmawati