Baru 25 Persen Kantongi Pertek, DLH Soroti Rendahnya Kepatuhan Lingkungan Perusahaan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan lingkungan.

Baru 25 Persen Kantongi Pertek, DLH Soroti Rendahnya Kepatuhan Lingkungan Perusahaan
Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin

INILAHKORAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan lingkungan. Hingga pertengahan 2026, perusahaan yang telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) baru mencapai sekitar 25 persen dari total perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin. Menurutnya, jumlah perusahaan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) bahkan masih lebih rendah dibanding kepemilikan Pertek.

"Masih banyak perusahaan yang belum melengkapi perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yuyu, Minggu 14 Juni 2026.

Dia menjelaskan, rendahnya kepemilikan Pertek dan SLO menjadi tantangan serius dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, Pertek merupakan persetujuan teknis yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan lingkungan, sedangkan SLO menjadi bukti bahwa sarana dan sistem pengelolaan lingkungan perusahaan telah memenuhi ketentuan operasional yang berlaku.

Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan, DLH akan terus memperkuat pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan terhadap perusahaan di berbagai sektor usaha.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan kepada perusahaan," katanya.

Yuyu menegaskan, perusahaan yang telah mengantongi Pertek diharapkan segera melanjutkan proses pengurusan SLO. Sementara perusahaan yang belum memiliki Pertek diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan yang sudah memiliki Pertek harus segera mengurus SLO, sedangkan yang belum memiliki Pertek agar segera mengajukan perizinan," ucapnya.

Yuyu menilai, peningkatan kepatuhan terhadap perizinan lingkungan tidak hanya berdampak pada tertib administrasi perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Cirebon.

"Kami berharap semakin banyak perusahaan yang tertib memenuhi perizinan lingkungan," ujarnya.

DLH akunya, semua kepatuhan terhadap Pertek dan SLO akan membantu meminimalkan potensi pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap tanggung jawab lingkungan yang melekat pada setiap aktivitas usaha.

"Dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan, potensi pencemaran dapat diminimalkan dan tanggung jawab lingkungan pelaku usaha akan semakin kuat," pungkas Yuyu.*** 


Editor : JakaPermana