Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Jadi Target Efisiensi?

kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tahun 2027 berpotensi menjadi tekanan berat.

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Jadi Target Efisiensi?
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengakui kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tahun 2027 berpotensi menjadi tekanan berat, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

"Banyak daerah yang anggarannya terbatas berisiko harus melakukan efisiensi, bahkan sampai pada opsi pemutusan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Siti, Jumat 27 Maret 2026.

Menurutnya, persoalan ini bukan bersumber dari kebijakan lokal, melainkan dampak dari regulasi nasional yang wajib diterapkan seluruh daerah di Indonesia.

"Jadi, masalah utama bukan berasal dari kebijakan Kota Cimahi sendiri, melainkan tekanan dari regulasi pusat yang ditambah dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah," tuturnya.

Untuk sementara, ungkap Siti, Pemkot Cimahi memilih untuk tidak mengambil langkah strategis apapun dan fokus menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat.

"Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat, dengan menunggu regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tegasnya.

Siti menambahkan, status PPPK saat ini masih terjamin aman karena diikat oleh kontrak kerja. Namun, masa depan mereka akan sangat bergantung pada dinamika kebijakan yang dikeluarkan di tingkat nasional.

Tak cuma itu, Siti juga menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi anggaran dari pusat ke daerah, mengingat pembatasan belanja pegawai tidak bisa dipisahkan dari fakta peningkatan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang signifikan di seluruh Indonesia.

"Kenyataannya, jumlah ASN terus bertambah pesat dengan diangkatnya PPPK maupun PPPK Paruh Waktu di hampir semua pemerintah daerah," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana