Bau Menyengat Sampah Imbas TPS Tak Berizin, RSUD Lembang Pindahkan Sejumlah Ruang Pelayanan

Keberadaan Tempat Pengolahan sampah (TPS) yang tak berizin di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang disegel Satpol PP belum lama ini masih menjadi kekhawatiran sejumlah pihak.

Bau Menyengat Sampah Imbas TPS Tak Berizin, RSUD Lembang Pindahkan Sejumlah Ruang Pelayanan
Keberadaan Tempat Pengolahan sampah (TPS) yang tak berizin di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang disegel Satpol PP belum lama ini masih menjadi kekhawatiran sejumlah pihak./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Keberadaan Tempat Pengolahan sampah (TPS) yang tak berizin di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang disegel Satpol PP belum lama ini masih menjadi kekhawatiran sejumlah pihak.

Tidak saja masyarakat yang bermukim tak jauh dari TPS tersebut, namun juga pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang lantaran dikhawatirkan beroperasi kembali.

Sebab, bau menyengat yang ditimbulkan dari sampah basah tidak hanya mengganggu aktivitas di rumah sakit, namun juga membuat ruang pelayanan dipindah lantaran baik masyarakat maupun pasien terganggu dengan bau sampah yang ditimbulkan dari TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu.

"Bau sampahnya sangat mengganggu, dan kami khawatir TPS itu beroperasi lagi. Makanya sebaiknya TPS itu ditutup selamanya, karena tidak punya izin," kata Plt Kabag TU RSUD Lembang, Aep Ratnajaya saat dihubungi, Kamis 2 Januari 2025.

Awalnya, ungkap Aef, bersama Dirut RSUD Lembang (Dr Okto) pernah menemui Dirut PT Tras Bumi Nusantara, untuk menyampaikan komplain terkait keberadaan TPS tersebut di bulan September atau Oktober. 

"Posisi TPS itu berada tepat di belakang RSUD Lembang sehingga dampak lingkungan pasti ada. Seperti pencemaran air tanah, bau, lalat, dan air lindih yang ditimbulkan. Sementara rumah sakit adalah tempat pelayanan publik yang harus steril," ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Aef, PT Tras tidak menggubris dan melakukan aktivitas pembuangan serta pengolahan sampah. Akibatnya yang paling terasa adalah aroma bau sampah yang menyengat ke lingkungan rumah sakit terutama pada saat angin berhembus kencang. 

"Yang paling terasa dampaknya atau bau sampahnya kecium kuat di Gedung Rawat Jalan, Gedung Laboratorium, dan IGD," sebutnya. 

Dampak dari kondisi pencemaran lingkungan ini, terang Aef, ada beberapa pelayanan yang dipindahkan ruangannya. Seperti ruang rawat jalan digeser atau dipindah tempat lain, yang tadinya dekat denga TPS jadi lebih jauh.

Pihaknya pun kerap menerima keluhan dan komplen dari keluarga penunggu pasien karena bau sampah ini. Mereka awalnya menganggap bahwa itu bau sampah dari rumah sakit, tapi setelah dijelaskan mereka pun menyayangkan ada aktivitas TPS yang tidak ada izin di belakang RSUD Lembang. 

"Jangan sampai warga penunggu pasien di sini yang sehat, malah jadi sakit gara-gara setiap hari mencium bau sampah dari TPS itu," ujarnya.

Apalagi, sambung Aef, aktivitas pembuangan sampah ke TPS milik PT Tras dipastikan bukan berasal dari sampah warga sekitar. 

Sebab warga tidak ada yang membuang sampah ke lokasi tersebut, sehingga ada kemungkinan sampah itu dari Kota Bandung yang dibawa ke Lembang.

"Di sana itu aktivitasnya komersil, liat aja ada pemilahan sampah plastik lalu dijual, terus ada juga sampah organiknya yang menimbulkan bau," tandasnya.

Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP merupakan langkah tepat.

"Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB)," katanya.

Bahkan, ungkap Pither, pihaknya meminta penutupan TPS tak berizin itu jangan hanya sementara lantaran keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah. 

"Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen," tegas Pither.

"Karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya," sambungnya.

Poin kedua, terang Pither, adanya kepentingan Pemkab Bandung Barat terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang lokasinya berada dekat TPS tidak berizin itu. 

"Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga," terangnya.

Oleh karena itu, tegas Pither, TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya. 

Sebab, keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat. 

"Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya.

"Selain itu, PT Tras belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS," tambahnya.

Pither mengaku, pihaknya bersama gabungan Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut.

"Kami khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat," ucapnya.*** 


Editor : JakaPermana