Bawaslu Jabar Sebut Hingga Kini Sudah Terjadi 27 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky M Zam Zam menyebut, hingga kini atau tepatnya hari ke 11 tahapan kampanye, sudah terjadi 27 dugaan pelanggaran di Pilkada serentai 2024.

Bawaslu Jabar Sebut Hingga Kini Sudah Terjadi 27 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky M Zam Zam

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky M Zam Zam menyebut, hingga kini atau tepatnya hari ke 11 tahapan kampanye, sudah terjadi 27 dugaan pelanggaran di Pilkada serentai 2024.

Dimana rinciannya, 21 dugaan pelanggaran atas laporan dari masyarakat dan enam sisanya berasal dari temuan pengawas Pemilu.

Dugaan pelanggaran terbanyak kata Zacky, adalah netralitas ASN dan kepala desa, kemudian politik uang atau money politic. Terakhir, pasangan calon melakukan kampanye di tempat terlarang seperti tempat ibadah dan pendidikan.

"Dari temuan dan laporan itu, kita imbau untuk semua paslon meneliti kembali, khususnya Pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye," kata Zacki usai deklarasi kampanye di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu 6 Oktober 2024.

Rinciannya sambung dia, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa sebanyak 10 perkara. Kabupaten Ciamis tiga perkara, Subang satu perkara, Cianjur tiga perkara, Indramayu, Karawang dan Majalengka masing-masing satu perkara.

Dugaan money politik ada tiga masalah, yaitu Subang satu kasus dan Kota Cimahi dua perkara.

"Kampanye di tempat pendidikan ada tiga perkara di Cianjur, pengerusakan alat peraga kampanye di Kuningan satu (kasus), Kota Cimahi satu kasus, Garut satu kasus. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang," paparnya.

Semuanya kini kata dia, sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu kota/kabupaten masing-masing.

Terkait sanksi, Zacky menuturkan bila terbukti melakukan pelanggaran, maka seperti ASN akan direkomendasikan ke BKN untuk ditindaklanjuti. Demikian pula kepala desa, akan dilanjutkan ke DPMDes masing-masing kota/kabupaten.

"Nanti mereka yang akan kaji kembali, memeriksa kembali apakah hukuman disiplinnya sedang ringan atau berat. kalau Bawaslu kan hanya merekomendasi," terangnya.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menambahkan, dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu masing-masing daerah.

"Nanti kita tunggu rilisnya saja. Tetapi secara keseluruhan data yang sudah kita kumpulkan dari kabupaten/kota ada. Dugaan pelanggarannya, diantaranya yaitu tadi money politic, kampanye di luar jadwal dan juga di tempat dilarang. Ada ASN dan juga kades, serta ada pejabat BUMD," pungkasnya.  ***


Editor : Ahmad Sayuti