Bawaslu Kab Bandung buka Posko Pengaduan untuk Warga jika merasa namanya Dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon DPD

Bawaslu Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan terkait syarat dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 mendatang.

Bawaslu Kab Bandung buka Posko Pengaduan untuk Warga jika merasa namanya Dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon DPD
INILAHKORAN,Soreang- Bawaslu Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan terkait syarat dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 mendatang.
Posko pengaduan ini diperuntukan bagi siapapun yang tidak merasa menjadi pendukung bakal calon DPD, namun namanya tercantum atau dicatut sebagai pendukung.
"Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung," kata Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, di Soreang, Rabu 11 Januari 2023.
Dikatakan Januar, melalui tautan link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan, “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”.
"Jika nama disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD. Maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu Kabupaten Bandung. Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung atau kantor Panwaslu kecamatan atau menghubungi hotline Bawaslu Kabupaten Bandung dengan nomor 0838 4856 3520," ujarnya.
Sesuai ketentuan, lanjut Januar, seorang bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Barat, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung.
Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat, berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih, dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap warga bisa ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024. Saat ini, KPU Kabupaten Bandung tengah melaksanakan verifikasi administrasi syarat dukungan para bakal calon DPD melalui SILON DPD pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti