Bawaslu Kab Bandung Minta KPU Hapus 5.000 Nama Pemilih, Ini Penyebabnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Sekitar 5000 pemilih tidak diketahui dan sekitar 4000 an pemilih ganda terdata pada daftar pemilih sementara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk pemilu serentak 2024. Meski demikian, hingga kini KPU Kabupaten Bandung tidak menghapus nama-nama pemilih tak diketahui dan pemilih ganda tersebut.
"Kami sudah merekomendasikan agar KPU menghapus atau mencoretnya dari daftar pemilih sementara. Kami khawatir angka yang 5874 itu dari alamat yang tidak ditemukan, nanti berkaitan dengan pemborosan anggaran. Kemudian nantinya khawatir menjadi daftar pemilih siluman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, saat ditemui di Kantornya, Kamis 25 Mei 2023.
Menurut Kahpiana, nama dan alamat pemilih itu sama sekali tidak ada. Misalnya, nama seseorang tercantum dalam daftar pemilih sementara itu ada. Tapi anehnya, alamat dan RT, RW nya nol tak ada, NIK sama KK nya ada tapi alamatnya tak ada. Kata dia, solusinya, KPU harus mencoret nama-nama tersebut.
Saat ditanya apakah ditemukan, terdapat nama pemilih sementara ganda, Kahpiana, membenarkan jika dalam daftar pemilih sementara terdapat sekitar 4000 orang. Pemilih ganda ini memiliki nama dan NIK yang sama.
'Ini harus diawasi bersama-sama. Jadi angka ini maksudnya untuk apa. Toh kami sudah merekomendasikan agar dihapus oleh KPU, tapi mereka enggak mau," ujarnya.
Saat ditanya apakah ini ada dugaan upaya penggelembungan suara. Menurut Kahpiana, bisa dikatakan demikian, apalagi meskipun sudah ada rekomendasi dari Bawaslu agar KPU menghapusnya.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya membenarkan jika ada sekitar 5000 pemilih tidak diketahui dan sekitar 4000 an pemilih ganda terdata pada daftar pemilih sementara.
"Betul, tapi kami tidak bisa sembarangan mencoret, kecuali menjelang ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). Kami akan informasikan keadannya ke KPU Provinsi dengan data yang tidak dikenal," katanya.
Dikatakan, Agus, pihaknya memang mempertahankan data tersebut dan tidak mencoretnya. Karena itu harus dikoordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU RI.
Begitu juga dengan nama ganda, kata Agus, kegandaan, pihaknya akan memproses dan kordinasi dengan KPU Provinsi, apakah ada di daerah lain atau tidak.
"Itu harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi. Prinsipnya, demikian, baik nama ganda dan tidak dikenal belum dihapus karena susuai aturan, kecuali sudah dipastikan," ujarnya.
Diketahui nama yang tak dikenal dan nama ganda, kata Agus, setelahnya melakukan ferivikasi manual. Sehingga, pada saatnya nanti, jika harus dihapus pasti dilakukan setelah diferivikasi dengan daerah lain.
"Jangan sampai di sini di hapus di sana tidak ada. Kalau seperti itu nanti jadi menghilangkan hak pilih orang lain," katanya.(rd dani r nugraha).
Editor : JakaPermana

