Bawaslu Kab Bandung Minta KPU melayani DPTB pada Pemilu serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Bandung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pilkada Serentak 2024, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi DPTB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Bandung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pilkada Serentak 2024, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi DPTB.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.
"KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih," kata Dede di Soreang, Selasa 8 Oktober 2024.
Dikatakan Dede, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 50 ayat 2, pemilih yang terdaftar dalam DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain.
Dede juga mengajak masyarakat untuk mengurusi pindah memilih DPTB jika yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di rumah sakit, dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat, bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan," ujarnya.
Menurut Dede, daerah yang terdampak bencana alam untuk menjadi salah satu fokus KPU Kabupaten Bandung pada Pilkada 2024 ini. Karena berpotensi terjadi relokasi di wilayah tersebut.
"Kami minta untuk melakukan koordinasi bersama dalam memetakan pemilih yang pindah masuknya pemilih," katanya.
Maka dari itu, Dede mengimbau KPU Kabupaten Bandung untuk lakukan langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTB sampai dengan H-7 sebelum pemungutan suara bagi wilayah yang terdampak bencana alam.
"Kami akan intruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana alam, untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi," ujarnya.
Seperti diketahui, wilayah yang terdampak bencana alam gempa bumi di Kabupaten Bandung terdapat di Kecamatan Kertasari dan Pangalengan.
Editor : Ahmad Sayuti

