Bawaslu Kab Bandung Temukan Orang Meninggal Diklaim Anggota Parpol

Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ketidaklengkapan administrasi data kependudukan yang disampaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan parpol melalui aplikasi Sipol KPU.

Bawaslu Kab Bandung Temukan Orang Meninggal Diklaim Anggota Parpol
ilustrasi bawaslu/istimewa
INILAHKORAN,Soreang- Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ketidaklengkapan administrasi data kependudukan yang disampaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan parpol melalui aplikasi Sipol KPU.
Seperti diketahui, sejak 16 Agustus 2022 lalu Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung. 
Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menyebutkan adanya ketidaksesuaian data anggota dalam Sipol berupa KTP/KK dengan KTA berjumlah 38 orang. 
“Ada juga anggota parpol yang memiliki status jabatan dilarang sebagai anggota partai politik diantaranya mereka yang berstatus sebagai ASN 26 orang, TNI 2 orang BUMD dan perangkat desa 12 orang sehingga total semuanya berjumlah 40 orang,” kata Januar dalam siaran persnya, Kamis  25 Agustus 2022. 
Adapun mereka yang diklaim sebagai anggota parpol, tapi data administrasi kependudukannya yang dilampirkannya berjumlah 66 orang. Sedangkan, KTP-el dengan kondisi buram, tidak jelas dan tidak ada foto jumlahnya 573 orang. 
Yang lebih ironisnya lagi, Bawaslu pun masih menemukan keanggotaan partai yang disampaikan parpol sebenarnya tidak sesuai fakta. Karena, masih terdapat 13 orang yang diklaim anggota parpol sebenarnya sudah meninggal dunia. 
“Atas berbagai temuan tersebut sebenarnya, Bawaslu Kabupaten Bandung telah memberikan rekomendasi saran perbaikan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Bandung sebagai bentuk hasil pengawasan,” ujarnya.
Dikatakan Januar, sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 7 Ayat (1) bahwa pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu dilaksanakan salah satunya melalui pencegahan. 
“Nah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung diwujudkan dengan menyampaikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU. Untuk selanjutnya, KPU menindaklanjutinya kepada parpol yang bersangkutan,” ujarnya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana