Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa
Bawaslu kabupaten bandung Januar Solehuddin menyebutkan adanya ketidaksesuaian data anggota dalam Sipol berupa KTP/KK dengan KTA berjumlah 38 orang.
“Ada juga anggota parpol yang memiliki status jabatan dilarang sebagai anggota partai politik diantaranya mereka yang berstatus sebagai ASN 26 orang, TNI 2 orang BUMD dan perangkat desa 12 orang sehingga total semuanya berjumlah 40 orang,” kata Januar dalam siaran persnya, Kamis 25 Agustus 2022.
Adapun mereka yang diklaim sebagai anggota parpol, tapi data administrasi kependudukannya yang dilampirkannya berjumlah 66 orang. Sedangkan, KTP-el dengan kondisi buram, tidak jelas dan tidak ada foto jumlahnya 573 orang.
Yang lebih ironisnya lagi,
Bawaslu pun masih menemukan keanggotaan partai yang disampaikan parpol sebenarnya tidak sesuai fakta. Karena, masih terdapat 13 orang yang diklaim anggota parpol sebenarnya sudah meninggal dunia.
Dikatakan Januar, sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 7 Ayat (1) bahwa pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu dilaksanakan salah satunya melalui pencegahan.
“Nah pencegahan yang dilakukan oleh
Bawaslu kabupaten bandung diwujudkan dengan menyampaikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU. Untuk selanjutnya, KPU menindaklanjutinya kepada parpol yang bersangkutan,” ujarnya.(rd dani r nugraha).***