Begini Kata LMKN Soal Pemutaran Suara Burung di Ruang Publik Komersial Bisa Kena Royalti

LMKN menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial tetap dapat dikenakan royalti, asalkan terdapat produser atau pemegang hak terkait dari rekaman tersebut.

Begini Kata LMKN Soal Pemutaran Suara Burung di Ruang Publik Komersial Bisa Kena Royalti

INILAHKORAN - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial tetap dapat dikenakan royalti, asalkan terdapat produser atau pemegang hak terkait dari rekaman tersebut.

“Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait atas karya rekaman suara itu,” ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, usai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta dikutip Sabtu 9 Agutus 2025.

Dedy mengakui adanya tren perubahan di sejumlah tempat komersial yang mengganti musik atau lagu dengan suara alam, termasuk kicauan burung.

Pergeseran ini, menurutnya, berkaitan dengan upaya LMKN dalam mengoptimalkan penarikan royalti bagi pencipta dan pemegang hak terkait.

Meski begitu, ia tetap berharap para pengusaha membayar royalti untuk musik atau lagu yang diputar demi kesejahteraan para penciptanya. “Siapa masyarakat Indonesia yang tidak ingin penciptanya sejahtera? Itu yang menjadi kunci,” tegasnya.

Dedy menilai, selama ini masyarakat kerap menikmati karya musik, baik ciptaan anak bangsa maupun dari luar negeri, tanpa memerhatikan hak pencipta. Karena itu, LMKN berupaya memperjuangkan hak tersebut melalui penegakan hukum pidana.

Ia juga menyoroti rendahnya pendapatan royalti musik di Indonesia yang baru mencapai Rp75 miliar per tahun, jauh tertinggal dari Malaysia yang bisa mengumpulkan Rp600 miliar dan negara lain hingga Rp1 triliun.

“Masalahnya ada pada kurangnya edukasi kepada masyarakat. Kami akan terus mendorong kesadaran untuk menghargai pencipta lagu dan pemegang hak terkait, karena mereka juga berhak hidup sejahtera,” pungkasnya.


Editor : Firda Rachmawati