Polemik Royalti Musik di Indonesia Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Lakukan Audit

Salah satu kesepakatan utama adalah audit pengelolaan royalti. Audit ini diharapkan dapat menghadirkan transparansi sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat agar tidak ragu memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.

Polemik Royalti Musik di Indonesia Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Lakukan Audit

INILAHKORAN - Polemik panjang mengenai royalti musik di Indonesia akhirnya mencapai titik terang. DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan insan musik menyepakati sejumlah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat maupun musisi.

Salah satu kesepakatan utama adalah audit pengelolaan royalti. Audit ini diharapkan dapat menghadirkan transparansi sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat agar tidak ragu memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.

“Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Sambil itu, kami juga menuntaskan Undang-Undang Hak Cipta serta melakukan audit demi keterbukaan dalam praktik penarikan royalti yang berlangsung selama ini,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menambahkan, dalam dua bulan ke depan, semua pihak akan fokus menyelesaikan revisi UU Hak Cipta demi terciptanya iklim dunia musik yang lebih sehat dan kondusif. “Semua sepakat agar dunia musik tetap sejuk dan damai. Maka, pembahasan regulasi ini menjadi prioritas,” jelasnya.

Masyarakat dan Musisi Diminta Tenang

Dasco menegaskan bahwa masyarakat maupun musisi tidak perlu lagi khawatir dengan polemik yang sempat memanas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bisa kembali memutar lagu seperti biasa, dan para penyanyi pun tidak perlu takut. Semua dinamika sudah kita sepakati untuk diakhiri. Suasana harus tetap kondusif,” ujarnya.

Perkuat Struktur LMKN

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 guna meningkatkan keamanan dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Melalui aturan ini, struktur organisasi LMKN diperkuat sehingga distribusi royalti diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.

Kesepakatan ini disambut positif oleh pelaku industri musik karena dianggap sebagai langkah penting menuju tata kelola royalti yang lebih adil, terbuka, dan berkelanjutan.


Editor : Firda Rachmawati