Pengusaha Hotel Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Musik Gara-Gara TV di Kamar
pengusaha hotel kaget karena mendapat tagihan royalti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku kaget sekaligus kebingungan setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Yang membuat mereka heran, tagihan tersebut muncul bukan karena hotel memutar musik secara langsung seperti di kafe atau restoran, melainkan hanya karena di setiap kamar tersedia televisi yang dinilai berpotensi digunakan tamu untuk mendengarkan musik.
“Teman-teman hotel sudah disurati. Kata LMKN, meskipun hotel tidak memutar musik seperti kafe atau resto, tetap wajib membayar karena di kamar ada TV,” ujar Ketua Asosiasi hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, dikutip Rabu 13 Agustus 2025.
Adiyasa menjelaskan, perhitungan tarif royalti untuk hotel berbeda dengan tempat usaha lain. Restoran atau kafe dihitung berdasarkan jumlah kursi, sedangkan hotel dihitung dari jumlah kamar. hotel dengan kapasitas 0–50 kamar dikenakan tarif tertentu, dan tarif akan meningkat untuk hotel dengan 50–100 kamar atau lebih.
Namun yang paling dikeluhkan, lanjut Adiyasa, adalah cara penagihan yang dinilai seperti menagih utang besar.
“Teman-teman cerita, cara nagihnya langsung tanya kapan mau bayar. Kami minta anggota AHM yang dapat tagihan untuk meminta ruang diskusi dengan LMKN,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini juga menyoroti persoalan penarikan royalti ini. Menurutnya, aturan dan petunjuk pelaksanaan di daerah belum jelas. Ia mencontohkan kasus sengketa royalti musik di Mie Gacoan Bali yang sempat dilaporkan LMK Sentra Lisensi musik Indonesia (SELMI) ke Polda Bali, dan kini membuat banyak pelaku usaha khawatir memutar lagu di tempatnya.
“Kami belum pernah diajak diskusi. Pelaku usaha di daerah pun belum dapat penjelasan resmi,” kata Wolini.
Ia menambahkan, beban yang ditanggung pelaku usaha semakin berat karena harus membayar pajak pusat, pajak daerah, dan kini royalti lagu.
“Pajak saja sudah tinggi, ditambah royalti dan pajak lain-lain. Kami berharap Undang-Undang Hak Cipta direvisi,” tandasnya.
Editor : Firda Rachmawati


