PHRI Kab Bandung Gelisah soal Keharusan Bayar Royalty Pemutaran Lagu dan Musik di Tempat Usahanya

Polemik mengenai kewajiban tempat komersial seperti hotel dan restoran harus membayar royalti performing right jika memutar lagu dan musik diruang publik, membuat anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung gelisah.

PHRI Kab Bandung Gelisah soal Keharusan Bayar Royalty Pemutaran Lagu dan Musik di Tempat Usahanya
ilustrasi/net

INILAHKORAN,Soreang- Polemik mengenai kewajiban tempat komersial seperti hotel dan restoran harus membayar royalti performing right jika memutar lagu dan musik diruang publik, membuat anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung gelisah.

Sebagian dari mereka ada yang memilih tak memutar lagu dan sebagian ada yang memutar lagu dari karya para musisi yang memang menggratiskan royalty lagu-lagunya.

"Dipusat juga masih dalam perdebatan yah antara Lembaga Managemen Kolektif  Nasional (LMKN) dan DPR nya. Keadaan ini tentu membuat kami para pelaku usaha hotel,restoran dan cafe gelisah. Banyak kawan-kawan yang memilih tidak memutar lagu dan musik untuk sementara ini. Tapi ada juga yang memilih memutar lagu-lagu dari penyanyi yang memang mempersilahkan diputar tanpa harus bayar royalty seperti diantaranya artis Charly Setia Band," kata Ketua PHRI Kabupaten Bandung Use Hudaya, kepada Inilahkoran, Kamis 28 Agustus 2025.

Menurut Use, sebagai pelaku usaha tentu kehadiran lagu dan musik bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi usahanya. Namun sayangnya, adanya kewajiban membayar royalty dari setiap lagu dan musik ataupun bunyi- bunyian lainnya yang memiliki hak cipta tentu sangat memberatkan.

"Kami akui itu adalah hak cipta, tapi janganlah memberatkan. Apalagi saat ini sektor usaha pariwisata ini terbilang lesu, daya beli masyarakat yang terus menurun berdampak besar terhadap kami," ujarnya.

Dikatakan Use, anggota PHRI Kabupaten Bandung yang resmi tercatat sebanyak 70 usaha hotel dan restoran. Namun demikian, potensi atau usaha jasa hotel dan restoran di Kabupaten Bandung adalah 110 restoran, cafe dan 600 an hotel dan vila. Itu semua rata-rata memutar lagu dan musik sebagai salah satu daya tarik atau hiburan.

"Mereka semua saat ini menunggu, mau seperti apa aturannya. Katanya  DPR sama LMKN masih melakukan pembahasan. Semoga saja hasilnya tidak jadi diberlakukan aturan itu," katanya.

Seperti diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengeluarkan kebijakan  bahwa royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

Tarif royalti beragam tergantung peruntukan dan jenis tempatnya. Paling murah, dipatok Rp 60 ribu per kursi per tahun.  Bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan cafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.


Editor : JakaPermana