Begini Modus Komplotan Peras Pemilik Warung Dekat Rumah Prabowo, Seorang di Antaranya Oknum Wartawan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun bagi komplotan pemeras pedagang warung kelontong di Desa Bojong Koneng. Bagiamana modus pelaku?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun bagi komplotan pemeras pedagang warung kelontong di Desa Bojong Koneng. Bagiamana modus pelaku?
Komplotan tersebut terdiri dari lima orang, melakukan aksinya pada Jumat 17 Januari 2025 lalu. Mereka melakukan pemerasan terhadap pedagang yang menjual rokok tanpa cukai alias ilegal.
Mereka terdiri dari A, RAP, UA, HS, dan IW. Mereka melakukan pemerasan terhadap pedagang warung kelontong di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo Subianto.
Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berbagi tugas. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025, mengatakan dua dari lima anggota komplotan itu bertugas membeli rokok di warung tersebut. Peran itu dilakoni HS dan IW.
Ada yang bertugas menekan pedagang warung, dalam hal ini RAP. Sedangkan A dan IW bertugas menakut-nakuti pemilik warung kelontong dan rokok.
Kepada pedagang, A dan IW menakut-nakuti pemilik bahwa akibat menjual rokok ilegal, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 ribu untuk setiap batangnya.
Agar tidak diberitakan oleh RAP yang mengaku wartawan, dan berujung menjadi perkara, mereka pun meminta sejumlah uang kepada pemilik warung kelontong. Dengan terpaksa, saksi korban NR pun menyerahkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Tidak puas setelah berhasil memeras NM, mereka pun menyasar ke warung kelontong di desa yang sama. Namun naas, di warung kelontong yang kedua, warga sekitar marah karena warganya akan diperas oleh pelaku.
Untungnya, Polsek Babakan Madang yang dapat informasi bahwa para pelaku akan dikeroyok oleh massa, berhasil mengamankan para pelaku, memprosesnya, hingga kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Para pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP, kini sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Agung Ary Kesuma.
Agung menyatakan hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendang dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. (*)
Editor : Zulfirman

