Bekukan Sementara 28.000 Rekening Dormant, PPATK Ungkap Alasannya
PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara 28.000 rekening bank pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara 28.000 rekening bank pasif atau dormant sepanjang tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Data rekening yang dibekukan berasal dari sistem perbankan yang secara aktif bekerja sama dengan lembaganya.
“Ini bagian dari upaya kolektif melindungi sistem keuangan nasional. Rekening dormant sangat rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, mulai dari judi online hingga perdagangan narkoba,” ujar Ivan.
Rekening dormant, lanjut Ivan, adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu—tidak digunakan untuk transaksi penarikan, penyetoran, maupun transfer. Meski tampak tak berfungsi, rekening-rekening ini bisa diam-diam dikendalikan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran sementara dilakukan demi perlindungan pemilik rekening sekaligus untuk mencegah praktik kejahatan yang memanfaatkan celah dari rekening pasif,” katanya.
Ivan juga menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk pencegahan, tapi juga sarana edukasi. Tujuannya agar para pemilik rekening, termasuk ahli waris atau pimpinan perusahaan, bisa segera mengonfirmasi keberadaan dan status rekening tersebut.
PPATK sebelumnya juga mengumumkan telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 15.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online. Hal ini menegaskan komitmen PPATK dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.
“Semua ini demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia agar tidak disusupi oleh aliran dana ilegal,” tutup Ivan.
Editor : Firda Rachmawati
