Belajar Ceria Bebas Derita

TAHUN ajaran baru semestinya menjadi awal yang menyenangkan bagi setiap anak. Namun, rasa aman di sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan

Belajar Ceria Bebas Derita
TUR KELILING: Sejumlah siswa baru mengikuti tur keliling lingkungan sekolah pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di SD Negeri 1 Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/7). Sebanyak 72 peserta didik baru mengikuti MPLS selama lima hari untuk mengenal lingkungan sekolah, berinteraksi dengan guru dan tenaga kependidikan, serta memahami metode pembelajaran dan tata tertib yang berlaku.

Langkah kecil seorang anak memasuki gerbang sekolah seharusnya dipenuhi rasa ingin tahu, semangat bertemu teman baru, dan mimpi-mimpi yang mulai dirajut.

Namun bagi sebagian anak, halaman sekolah justru menjadi ruang yang menghadirkan ketakutan. Ejekan, perundungan, hingga kekerasan masih menjadi bayang-bayang yang mengiringi masa tumbuh mereka.
Kenyataan itulah yang mendorong pemerintah kembali mengingatkan, sekolah bukan sekadar tempat belajar membaca dan berhitung, melainkan rumah kedua yang wajib menghadirkan rasa aman bagi setiap anak.

Pesan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, saat membuka Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) dalam mewujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (13/7).

Di hadapan para peserta, Arifah tak hanya berbicara sebagai pejabat negara, tetapi juga menyapa anak-anak layaknya seorang ibu yang berharap mereka saling menjaga satu sama lain.

“Bunda berharap mulai saat ini, saling jaga teman, saling menghormati, tidak ada lagi bullying dan lain sebagainya di manapun anak-anakku berada. Ayo kita jaga bersama-sama,” katanya, seperti dikutip dari ANTARA.

Ajakan itu bukan tanpa alasan. Di balik semangat menyambut tahun ajaran baru, tersimpan fakta yang mengkhawatirkan. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang 2025 mencatat terdapat 21.352 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ironisnya, hampir separuh atau 46,1 persen terjadi di tempat-tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak, yakni rumah dan satuan pendidikan.

Angka tersebut menjadi pengingat, ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari tempat asing. Justru ruang yang setiap hari mereka datangi dapat berubah menjadi tempat yang meninggalkan luka mendalam apabila tidak ada perlindungan yang memadai.

Kementerian PPPA juga menemukan fakta lain yang tak kalah memprihatinkan. Sebanyak 62,19 persen anak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa ternyata memiliki riwayat menjadi korban kekerasan dalam kurun 12 bulan terakhir.

Luka akibat kekerasan, kata Arifah, bukan hanya meninggalkan bekas secara fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental dan masa depan anak.
Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan melalui berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 mengenai Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, hingga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menjadi peta jalan perlindungan anak di ruang digital.(gin)


Editor : Inilahkoran