MA Tolak Kasasi Herry: Menanti Vonis Mati
PUTUSAN kasasi menutup satu pintu hukum Herry Wirawan. Namun, vonis mati belum otomatis mengakhiri panjangnya perjalanan perkara dan luka para korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Cesar Yudistira
Bertahun-tahun setelah kasusnya mengguncang Bandung, nama Herry Wirawan kembali muncul ke permukaan. Bukan karena perkara baru, melainkan jalan hukum yang ditempuhnya semakin mendekati ujung.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Herry, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati. Dengan putusan itu, vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 tetap menjadi hukuman yang membayangi dirinya.
Kini Herry mendekam di Lapas Nusakambangan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih menunggu apakah dia dan keluarganya akan menggunakan hak hukum lain, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau memohon grasi kepada presiden.
"Kita masih menunggu yang bersangkutan untuk menggunakan atau tidak haknya dalam memohon grasi atau mengajukan PK," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, Kamis (13/8).
Perjalanan perkara ini memang panjang. Kasus Herry mencuat setelah dia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan yang dikelolanya.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian luas karena para korban merupakan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan rasa aman.
Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Banding itu dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022. Hukuman Herry diperberat menjadi pidana mati. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memperbaiki sejumlah bagian putusan sebelumnya, termasuk terkait restitusi dan perlindungan terhadap anak-anak korban.
Sejak saat itu, pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Herry masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kini, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, ruang geraknya semakin terbatas.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, membenarkan amar putusan kasasi menolak permohonan kliennya. Namun, mengenai langkah berikutnya, dia menyerahkan keputusan kepada Herry dan keluarganya.
"Pokoknya bunyinya putusan kasasi itu hanya menolak permohonan kasasi. Dan titik ya, itu bunyi putusan yang menolak permohonan kasasi. Nah, terhadap putusan tersebut tentunya upaya hukum lainnya itu adalah kita kembalikan ke pihak keluarga," ujar Ira.
Ira belum dapat mengambil langkah lebih jauh. Dia mengatakan belum menerima instruksi ataupun kuasa baru dari keluarga maupun Herry yang kini berada di Nusakambangan.
"Ya intinya setelah itu apakah mau melakukan upaya hukum lainnya, ya kami belum bisa menanggapi akan mau atau bagaimana karena saya ini pengacara itu sesuai dengan permintaan klien kami," katanya.
Jika keluarga memutuskan menempuh grasi, misalnya, kuasa hukum membutuhkan mandat baru. Begitu pula jika langkah yang dipilih adalah upaya hukum lainnya.
"Bisa saja saya melakukan grasi, tentunya atas permintaan dan harus pakai kuasa lagi. Permintaan Herry Wirawan sendiri atau keluarganya kalau meminta kepada kami. Gitu. Jadi pokoknya itu hak terdakwa dan keluarganya," terang Ira. (gin)
Editor : Inilahkoran


