Belasan Kali Lakukan Aksi, Komplotan Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Cimahi 

Lima komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. 

Belasan Kali Lakukan Aksi, Komplotan Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Cimahi 
Lima komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. /Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi - Lima komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. 
Tercatat, mereka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 15 kali, antara lain di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
"Para pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap oleh Tim Citarum Presisi yang sedang melakukan patroli kamtibmas," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu 21 Desember 2022.
Ia menuturkan, saat itu ada pelaku yang dicurigai sedang menggunakan sepeda motor dan ketika dihentikan lalu diperiksa dia membawa kunci T yang biasa dipakai mencuri motor. 
"Awalnya satu pelaku yang ditangkap, setelah dikembangkan empat pelaku lainnya berhasil diamankan," tuturnya.
"Lima pelaku tersebut, antara lain AN (39), RH (28), RS (19), CC (30), dan AS (24), sementara ada satu orang lagi yang masih DPO," sambungnya.
Ia menjelaskan, saat melakukan aksinya mereka selalu berkelompok. Sementara untuk pelaku RH sebelumnya mencari lokasi target pencurian dengan menggunakan motor. 
"Untuk yang lainnya berlindung dan stanby di kendaraan roda empat. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matic," jelasnya.
Terakhir, sambung dia, aksi mereka dilakukan pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah tempat kosan di Jalan Cibaligo RT 05/16 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. 
"Korbannya adalah motor matic milik Aditya Rahman (23) warga Kampung Cirendang RT 3/2, Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut," ujarnya.
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya 3 buah mata astag, 1 buah Leter “T”, 2 buah pembuka magnet kunci, 3 buah kunci palsu. 
Kemudian, lanjut dia, 1 buah pisau berbentuk senjata api, 1 unit mobil merekbDaihatsu Sigra, warna hitam, 2 unit motor Honda Beat, 3 buah STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah kunci kontak asli berlogo Honda.
                                  
"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki," ujarnya.
"Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. 
Menurutnya, tindakan curanmor tersebut dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 
"Motornya dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," ujarnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana