Belasan Ribu Narapida di Jabar Bebas Tepat Saat HUT ke-78 RI

Sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jabar, dinyatakan bebas setelah mendapat hak remisi di HUT ke-78 RI. 

Belasan Ribu Narapida di Jabar Bebas Tepat Saat HUT ke-78 RI
Bertepatan dengan HUT ke-78 RI, belasan ribu narapidana di Jabar itu ada yang mendapat pengurangan masa tahanan ada juga yang mendapat bebas dari tahanan. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jabar, dinyatakan bebas setelah mendapat hak remisi di HUT ke-78 RI

Bertepatan dengan HUT ke-78 RI, belasan ribu narapidana di Jabar itu ada yang mendapat pengurangan masa tahanan ada juga yang mendapat bebas dari tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Kusnali mengatakan, dalam remisi narapidana di Jabar ini ada dua macam. Pada HUT ke-78 RI, untuk remisi umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, sedangkan RU II bebas dari tahanan.

Baca Juga : Kesakralan Upacara Kemerdekaan HUT ke-78 RI Dirasakan Warga Lintas Agama

"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan RU I ada 16.725 orang, RU II 291 orang. Total 17.016 orang," ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis 17 Agustus 2023.

Pada remisi umum I, mereka para narapidana mendapat pengurangan masa hukuman ada dari satu bulan hingga enam bulan. Kusnali menjelaskan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bukan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang.

"Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang," ungkapnya.

Baca Juga : PKS Tebar Apresiasi dan Penghargaan di Peringatan HUT ke-78 RI

Kemudian, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan remisi II berjumlah 291 orang. Kusnali mengatakan, Remisi Umum 17 Agustus II ini diberikan kepada narapidana dan pidana Anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani